Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD, bukan lagi rakyat, kembali berhembus. Kali ini, dorongannya terasa lebih kuat. Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, secara terbuka mengusulkan perubahan sistem Pilkada itu. Ia menyampaikannya di acara puncak HUT ke-61 partainya, dengan Presiden Prabowo Subianto hadir di tempat.
Sebenarnya, usulan serupa sudah dilontarkan setahun lalu. Alasan yang dikemukakan pun nyaris sama: biaya Pilkada langsung dinilai terlalu mahal. Mahalnya biaya ini, kata mereka, menutup jalan bagi calon-calon berkualitas yang tak punya kantong tebal.
Memang, soal biaya Pilkada yang membengkak adalah persoalan nyata. Tapi, kita kerap terjebak menyederhanakannya. Padahal, ada dua jenis "biaya" yang berbeda dan tak boleh disamakan begitu saja.
Yang pertama, biaya penyelenggaraan. Ini adalah uang negara dan daerah untuk memastikan tahapan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan bisa diikuti semua pihak. Lalu yang kedua, adalah ongkos politik yang harus ditanggung sendiri oleh para kandidat. Mulai dari biaya pencalonan, survei, hingga mobilisasi massa. Dua hal ini sumber dan solusinya jelas beda.
Nah, yang jadi masalah adalah ketika ongkos politik kandidat yang mahal itu dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih rakyat. Logikanya terasa terbalik. Seolah-olah masalah demokrasi bisa diselesaikan dengan mengurangi peran rakyat. Menurut sejumlah pengamat, itu jelas penyederhanaan yang berbahaya.
Pengalaman selama ini justru menunjukkan, mahalnya ongkos politik itu bukan semata-mata karena sistem langsung. Akar utamanya adalah praktik politik transaksional yang tak kunjung dibenahi. Alih-alih fokus ke sana, perdebatan malah terjebak pada pilihan "langsung atau tidak langsung". Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah: benarkah perubahan ini untuk memperkuat demokrasi, atau sekadar menormalisasi kemunduran dengan dalih efisiensi?
Prasyarat Demokrasi
Inti demokrasi sebenarnya sederhana: kedaulatan ada di tangan rakyat. Dari prinsip dasar ini, muncul dua jenis kekuasaan yang kerap tumpang tindih. Pertama, kuasa atau daulat itu sendiri, yang cuma dimiliki rakyat. Kedua, otoritas untuk menjalankan pemerintahan sehari-hari.
Dalam negara modern, mustahil rakyat mengurus semua hal langsung. Makanya, lahirlah demokrasi perwakilan. Rakyat tetap pegang kedaulatan, tapi otoritas pemerintahan diserahkan ke wakil yang mereka pilih lewat pemilu. Ini bentuk mandat, bukan pengalihan kepemilikan. Dan mandat itu bisa ditarik kembali di pemilu berikutnya.
Di sinilah pemilu punya peran sentral. Ia bukan cuma prosedur teknis belaka, tapi mekanisme konstitusional yang memastikan otoritas pemerintah bersumber dari rakyat. Karena rakyatlah pemilik daulat, maka hanya merekalah yang berhak memberi mandat. Wakil rakyat tidak pernah diberi wewenang untuk memberi mandat lagi atas nama rakyat.
Memang, dalam sistem parlementer, wakil rakyat bisa memilih perdana menteri. Tapi itu beda konteks. Di sana, kepala pemerintahan berasal dari kalangan wakil rakyat yang sudah dapat mandat langsung dari pemilih lebih dulu. Bukan pemberian mandat baru.
Filsuf Joseph A. Schumpeter bahkan mendefinisikan demokrasi secara minimalis: ia adalah metode kelembagaan untuk menghasilkan keputusan politik lewat kompetisi merebut suara rakyat. Dengan definisi ini, pemilu adalah syarat mutlak sebuah sistem politik disebut demokratis.
Karena itu, memindahkan pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD bukan cuma mengubah mekanisme. Yang dipangkas adalah prasyarat demokrasi itu sendiri. Mandat eksekutif jadi tidak lagi bersumber langsung dari pemilik kedaulatan. Persoalannya pun bergeser, bukan lagi soal efisiensi semata, tapi apakah prinsip dasar demokrasi masih kita hormati.
Membedah Soal Biaya yang Sering Dicampuradukkan
Kalau alasannya cuma biaya, ya mari kita bedah. Soal anggaran Pilkada ini punya dua wajah yang harus dipisahkan: biaya penyelenggaraan negara dan ongkos politik kandidat. Sumber masalahnya beda, penanganannya pun harus beda.
Lihatlah tren angkanya. Pilkada 2017 menelan biaya sekitar Rp 3-4 triliun untuk 101 daerah. Tahun 2018, untuk 171 daerah, melonjak drastis jadi Rp 18,5 triliun. Lonjakan terbesar justru untuk honorarium penyelenggara ad hoc, yang bisa menyerap hingga 60% anggaran.
Lalu ada Pilkada 2020 di masa pandemi. Anggaran awalnya Rp 9,9 triliun membengkak jadi lebih dari Rp 20 triliun karena protokol kesehatan. Ini jelas kondisi khusus.
Puncaknya di 2024. Pemerintah mengalokasikan Rp 37,5 triliun untuk Pilkada serentak. Ditambah belanja pemilu sejak 2022, totalnya tembus lebih dari Rp 70 triliun. Lagi-lagi, komponen terbesarnya untuk honorarium, operasional, dan logistik skala nasional. Artinya, biaya membengkak terutama karena desain pemilu serentak dan tata kelolanya, bukan semata karena sistem langsung.
Lalu, ongkos politik kandidat? Ini persoalan lain. Mahalnya biaya ini bukan salah sistem langsung. Penyakit utamanya adalah politik uang yang sudah sistemik dan penegakan hukum yang lembek.
Riset Burhanuddin Muhtadi (2018) mengungkap, sekitar sepertiga pemilih di Pemilu 2014 terpapar politik uang. Angka itu diduga malah naik di pemilu-pemilu setelahnya. Fakta ini menunjukkan politik uang adalah penyakit di semua lini pemilihan, bukan cuma Pilkada.
Belum lagi biaya kandidasi yang gila-gilaan. Sejak awal, bakal calon sudah harus keluar uang besar untuk mahar pencalonan, survei, hingga membangun jaringan. Banyak dari pengeluaran ini gelap, tidak masuk laporan dana kampanye, sehingga sulit diawasi. Akibatnya, ketergantungan pada pemodal besar makin menjadi. Konflik kepentingan pun menganga lebar setelah sang kandidat menang.
Jalan Keluar yang Seharusnya
Jadi, kalau mahalnya ongkos politik jadi alasan utama, berarti diagnosanya sudah meleset dari awal. Mencabut hak pilih rakyat tidak serta-merta membuat politik jadi murah. Malah, kita berisiko kembali ke zaman kelam dimana jual beli suara di DPRD merajalela.
Perlu diingat, Pilkada langsung lahir justru sebagai koreksi atas praktik buruk itu dulu. Dengan melibatkan publik, kontestasi jadi lebih terbuka dan diawasi. Kembali ke DPRD sama saja membuka kotak Pandora yang sama.
Wacana ini juga mengabaikan rambu konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya, seperti Nomor 55/PUU-XXII/2019 dan Nomor 85/PUU-XX/2022, sudah menegaskan pentingnya kehati-hatian dan bahwa Pilkada adalah bagian dari rezim pemilu yang asas langsungnya harus dijaga.
Menyempitkan demokrasi cuma jadi soal beban anggaran adalah cara pandang yang keliru. Justru, politik biaya tinggi makin subur ketika prosesnya tertutup dan minim kontrol publik.
Masalahnya bukan pada "langsung atau tidak langsung". Tapi pada tata kelola demokrasi elektoral kita yang masih amburadul. Efisiensi harusnya dicari dengan membenahi desain pemilu: menyederhanakan tahapan, merampingkan badan ad hoc, menata ulang model keserentakan.
Sementara untuk memangkas ongkos politik kandidat, negara harus berani sentuh hal-hal sensitif: pendanaan partai politik yang transparan, mekanisme pencalonan yang bersih, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap politik uang.
Pada akhirnya, mempertahankan Pilkada langsung bukan sekadar nostalgia reformasi. Ini soal menjaga arah. Demokrasi yang dipercaya rakyat adalah fondasi pemerintahan yang efektif. Sebaliknya, demokrasi yang dikurangi dengan dalih apapun, justru akan menggerogoti legitimasi kekuasaan itu sendiri.
Muhammad Iqbal Kholidin. Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Artikel Terkait
Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Apartemen Bekasi, Kedua Orang Tua Ditahan
DPR Pertanyakan Kesenjangan Data Lifting Migas antara SKK Migas dan Dua Menteri
Fadli Zon Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan oleh Universitas Nasional
Kejagung: Mantan Dirjen Bea Cukai Askolani Belum Diperiksa dalam Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit