Mantan Penyidik KPK Pertanyakan Penghentian Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun

- Minggu, 28 Desember 2025 | 08:00 WIB
Mantan Penyidik KPK Pertanyakan Penghentian Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun

Yudi Purnomo Harahap, mantan penyidik KPK, mengaku tak habis pikir. Bagaimana mungkin lembaga antirasuah itu tiba-tiba menghentikan penyelidikan kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara? Padahal, menurutnya, ini justru kasus yang harus dibongkar sampai tuntas.

"Ini benar-benar aneh," ujarnya, suaranya terdengar kesal. "Tidak ada hujan tidak ada angin, KPK malah keluarkan SP3. Apalagi baru diumumkan sekarang. Harusnya mereka bongkar, bukan malah berhenti."

Pernyataan itu ia sampaikan kepada awak media pada Minggu (28/12/2025).

Bagi Yudi, KPK wajib memberikan penjelasan rinci. Alasannya sederhana: nilai kerugian negara yang disebut-sebut mencapai Rp 2,7 triliun bukanlah angka main-main. "Apa faktor penyebab mereka SP3 kasus yang merugikan negara begitu besar?" tanyanya.

Ia juga mendesak transparansi. "Termasuk siapa saja orang atau perusahaan yang sudah diperiksa. Tanpa itu, kecurigaan masyarakat terhadap KPK pasti akan makin menjadi-jadi," tambah Yudi.

Menurut pengalamannya, KPK sebetulnya punya peluang untuk mengadu alat bukti di persidangan. Ia tak begitu saja menerima alasan KPK soal bukti yang dianggap kurang. "Tentu dua alat bukti sudah ditemukan. Kenapa nggak bertarung saja di pengadilan?"

"Di pengadilan kan semuanya akan jelas. KPK harus terbuka, jangan main di ruang gelap. Mereka yang menyidik, mereka pula yang berhenti. Tidak masuk akal kalau bilang bukti kurang, padahal status kasusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan," tegasnya.

Alasan KPK: Bukti Tak Cukup

Di sisi lain, KPK punya penjelasan sendiri. Lembaga itu telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang diduga terjadi pada 2009 itu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, meski sempat mengumumkan tersangka pada 2017, penyidik akhirnya tak menemukan kecukupan bukti.

"Tempus perkaranya adalah 2009. Setelah pendalaman di tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti," kata Budi.


Halaman:

Komentar