Delapan tahun. Itu waktu yang dihabiskan KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara. Ironisnya, lembaga antirasuah itu sendiri yang akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Padahal, nilai kerugian negaranya disebut-sebut fantastis, bahkan mengalahkan kasus megaskandal e-KTP yang sempat menggemparkan.
Semuanya berawal di awal Oktober 2017. Tepatnya tanggal 3, KPK membuat pengumuman resmi. Mereka telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,”
Begitu pengumuman Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Suasana saat itu tegang, penuh sorotan.
Dan angka yang disebutkan Saut benar-benar membuat publik tercengang. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun. Sebuah jumlah yang sulit dibayangkan. Dalam kesempatan itu, Saut dengan tegas membandingkannya. Menurutnya, kasus ini lebih besar kerugiannya ketimbang kasus e-KTP yang sudah lebih dulu viral. Pernyataan itu, tentu saja, langsung menyulut banyak tanda tanya dan ekspektasi tinggi agar kasusnya dibawa sampai ke pengadilan.
Artikel Terkait
Komnas HAM Desak Perluas Pemeriksaan ke Mantan Kepala BAIS dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Timnas Indonesia Tuntaskan Laga Uji Coba dengan Kemenangan 4-0 di Era Baru John Herdman
Bendera Iran Berkibar di Tengah Badai: Simbol, Makna, dan Pertarungan Identitas
Pemerintah Godok Aturan WFH Satu Hari Seminggu untuk Efisiensi Energi