"Nggak boleh," tegasnya. "Yang namanya angkot, kalau sudah dapat kompensasi, ya tidak boleh beroperasional dalam bentuk apapun."
Larangan beroperasi ini berlaku selama empat hari libur: tanggal 24 dan 25 Desember 2025, lalu berlanjut di tanggal 30 dan 31 Desember. Sebagai gantinya, sopir dan pemilik angkot mendapat santunan sebesar Rp 200 ribu per hari. Jadi totalnya, satu orang bisa terima Rp 800 ribu untuk masa liburan itu.
Namun begitu, larangan ini sepertinya belum sepenuhnya dipatuhi. Di hari Natal kemarin, tanggal 25 Desember, masih ada saja angkot yang terlihat melintas. Menurut sejumlah saksi, mereka beroperasi di beberapa titik sepanjang Jalan Raya Puncak yang ramai itu.
Kejadian inilah yang memantik rencana penindakan dari Dishub. Mereka tampaknya tak mau lagi hanya memberi peringatan. Angkot yang kedapatan lagi mangkal atau mengangkut penumpang akan langsung dihentikan di tempat. Soalnya, uang kompensasi sudah cair, jadi alasan untuk cari penumpang seharusnya sudah tak ada lagi.
Artikel Terkait
Mayjen (Purn) Soenarko Pimpin Gugatan Warga ke PN Jaksel Soal Penanganan Kasus Ijazah Presiden
IHSG Anjlok 1,74% di Awal Pekan, Sentimen Global Tekan Pasar
IHSG Anjlok 1,7%, Dihantam Aksi Jual Asing dan Gejolak Global
Iran Izinkan Dua Kapal Pertamina Melintas, DPR Ingatkan Pemerintah Tak Boleh Terlena