Liburan Natal dan Tahun Baru di Bogor ternyata masih diwarnai dengan angkutan kota yang nekat beroperasi. Padahal, Dinas Perhubungan setempat sudah melarangnya. Yang lebih parah, angkot-angkot ini sebenarnya sudah menerima kompensasi uang dari pemerintah. Nah, sekarang Dishub Bogor angkat bicara: mereka bakal bertindak tegas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyampaikan langkah konkret yang akan diambil. "Kita akan melakukan imbauan, pastinya," ujarnya pada Sabtu (27/12/2025).
"Tapi manakala ketahuan masih membawa penumpang, ya kita hentikan. Angkotnya akan diberhentikan dan dikosongkan."
Bayu menegaskan aturan ini tanpa kompromi. Menurutnya, angkot yang sudah terima kompensasi sama sekali tak boleh beroperasi. Titik. Baik untuk angkutan umum harian maupun disewakan untuk keperluan lain, misalnya mengangkut wisatawan.
Artikel Terkait
Kuota Tiket Penyeberangan Nataru Masih Longgar, ASDP: Saatnya Rencanakan Perjalanan
Tragedi di Perairan Pangkep: Camat dan Relawan Tewas Usai Bagi Bantuan
Saudi Beri Ultimatum, Separatis Yaman Tak Gentar
Tangsel Resmi Berlakukan Status Darurat Sampah Hingga 2026