Liburan Natal dan Tahun Baru di Bogor ternyata masih diwarnai dengan angkutan kota yang nekat beroperasi. Padahal, Dinas Perhubungan setempat sudah melarangnya. Yang lebih parah, angkot-angkot ini sebenarnya sudah menerima kompensasi uang dari pemerintah. Nah, sekarang Dishub Bogor angkat bicara: mereka bakal bertindak tegas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyampaikan langkah konkret yang akan diambil. "Kita akan melakukan imbauan, pastinya," ujarnya pada Sabtu (27/12/2025).
"Tapi manakala ketahuan masih membawa penumpang, ya kita hentikan. Angkotnya akan diberhentikan dan dikosongkan."
Bayu menegaskan aturan ini tanpa kompromi. Menurutnya, angkot yang sudah terima kompensasi sama sekali tak boleh beroperasi. Titik. Baik untuk angkutan umum harian maupun disewakan untuk keperluan lain, misalnya mengangkut wisatawan.
Artikel Terkait
Ganjil-Genap Libur Malam Tahun Baru, Tapi Kamera Tilang Tetap Jaga
Seribu Genset Dikirim Pemerintah untuk Terangi 35 Ribu Rumah di Aceh
Polres Siak Perketat Pengamanan di Pelabuhan Tanjung Buton Jelang Libur Panjang
Remaja Pesilat Tewas Dikeroyok Usai Acara, Tiga Orang Ditahan Polisi