Liburan Natal dan Tahun Baru di Bogor ternyata masih diwarnai dengan angkutan kota yang nekat beroperasi. Padahal, Dinas Perhubungan setempat sudah melarangnya. Yang lebih parah, angkot-angkot ini sebenarnya sudah menerima kompensasi uang dari pemerintah. Nah, sekarang Dishub Bogor angkat bicara: mereka bakal bertindak tegas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menyampaikan langkah konkret yang akan diambil. "Kita akan melakukan imbauan, pastinya," ujarnya pada Sabtu (27/12/2025).
"Tapi manakala ketahuan masih membawa penumpang, ya kita hentikan. Angkotnya akan diberhentikan dan dikosongkan."
Bayu menegaskan aturan ini tanpa kompromi. Menurutnya, angkot yang sudah terima kompensasi sama sekali tak boleh beroperasi. Titik. Baik untuk angkutan umum harian maupun disewakan untuk keperluan lain, misalnya mengangkut wisatawan.
Artikel Terkait
Iran Klaim Hancurkan Pesawat Mata-Mata AS di Arab Saudi, Washington Belum Konfirmasi
KemenHAM DKI Pantau Kondisi Korban Penyiksaan Kimia, KPK Temukan Wanprestasi Lelang
Prabowo Janjikan Hunian Layak Usai Blusukan ke Bantaran Rel Senen
Presiden Prabowo Tandatangani Buku Diaspora Indonesia di Tokyo