Bantuan sosial untuk kebutuhan dasar warga Jakarta kembali mengalir. Kali ini, penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang mendapat giliran. Pencairan untuk periode Desember 2025 ini dimulai sejak tanggal 24 kemarin.
Menurut unggahan di akun Instagram @dkijakarta, total penerima manfaatnya mencapai 213.789 orang. Rinciannya, ada 25.450 anak dari KAJ, lalu 167.820 lansia pemegang KLJ, dan tidak ketinggalan 20.519 penyandang disabilitas penerima KPDJ.
Lantas, siapa saja yang sebenarnya berhak mendapatkan bantuan ini?
Aturannya mengacu pada Pergub Nomor 44 Tahun 2022. Syarat utamanya, penerima harus punya KTP dan KK dengan domisili di Jakarta, serta namanya tercantum dalam data kesejahteraan sosial. Untuk KAJ, usianya antara 0 sampai 6 tahun. Sementara KLJ diperuntukkan bagi warga berusia 60 tahun ke atas.
Namun begitu, ada catatan khusus untuk lansia dan penyandang disabilitas. Mereka yang berstatus sebagai pensiunan PNS, TNI, atau Polri tidak bisa menerima bantuan dari program KLJ dan KPDJ ini.
Artikel Terkait
Tentara Cadangan Israel Ditahan Usai Tabrak Warga Palestina yang Sedang Salat
Gunungan Sampah dan Belatung di Pasar Ciputat, Warga: Sudah Sebulan Tak Tersentuh
Dishub Bogor Siap Tindak Angkot Nakal yang Terima Kompensasi Libur Natal
Dari Medan Bencana ke Ruang Kelas: Kisah Tagana yang Mengajar Anak-anak Membaca Al-Quran