Pasal 52
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain yang berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan yang terkait dengan tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
(2) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Pada praktiknya, ketentuan itu dianggap terlalu lentur dan multitafsir. Akibatnya, gaji pokok banyak dosen, terutama yang mengabdi di perguruan tinggi swasta, justru jatuh jauh di bawah angka UMR. Padahal, beban kerja dan tanggung jawab mereka tidak bisa dibilang ringan.
Artikel Terkait
Sembilan WNI Korban Trafficking dari Kamboja Akhirnya Pulang, Wujud Janji Prabowo
Bupati Kuningan Telepon Andi Gani, 9 WNI Korban Trafficking dari Kamboja Akhirnya Pulang
Israel Pecah Kebekuan, Akui Kedaulatan Somaliland
Janji Gaji Rp 9 Juta, Nasib Sembilan WNI Berujung Kerja Paksa di Kamboja