Kisah seorang nenek yang tak bisa membeli sepotong roti karena uang tunainya ditolak, ternyata bukan sekadar persoalan kecil. Itu menyentuh urusan hukum yang serius. Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR RI, dengan tegas mengingatkan hal ini. Menurutnya, rupiah adalah alat bayar sah di seluruh Indonesia dan penolakannya oleh pedagang adalah pelanggaran.
"Sesuai undang-undang, rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, tidak diperkenankan bagi pihak mana pun menolak penggunaan mata uang rupiah di dalam negeri,"
tegas Said dalam keterangan tertulisnya, Jumat lalu.
Ia merujuk pada UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Poinnya jelas: menolak rupiah itu berisiko pidana. Bagi pedagang atau merchant yang nekat, ancamannya bisa setahun penjara atau denda yang tak main-main hingga Rp 200 juta. Said, yang juga Ketua DPD PDIP Jawa Timur ini, menilai banyak pihak masih menganggap remeh soal ini. Padahal, konsekuensinya nyata.
"Kita perlu mengedukasi masyarakat agar tidak sembarangan menolak pembayaran memakai rupiah, karena itu bisa berkonsekuensi pidana,"
jelasnya.
Di sisi lain, Said tak menampik bahwa tren pembayaran digital memang semakin menggurita. DPR dan pemerintah pun mendukung digitalisasi itu. Namun begitu, ia mengingatkan bahwa menghapus opsi tunai sama sekali adalah langkah yang terburu-buru. Realitanya, belum semua sudut negeri ini terjangkau internet. Literasi keuangan sebagian masyarakat juga masih perlu ditingkatkan.
"Tidak semua wilayah tercover layanan internet, sehingga tidak semua masyarakat bisa menggunakan pembayaran non-tunai. Di sisi lain, literasi keuangan kita juga masih rendah,"
ujarnya.
Ia lantas memberi contoh. Beberapa negara maju sekalipun, seperti Singapura, masih memberi ruang untuk transaksi tunai dalam jumlah tertentu. Artinya, kemajuan teknologi tidak serta-merta harus mengubur cara pembayaran konvensional yang sah.
Untuk itu, Said mendorong Bank Indonesia agar lebih aktif lagi. Peran edukasi dan penegakan aturan dinilainya perlu dikuatkan. BI diharapkan bisa menyosialisasikan kewajiban menerima rupiah dan tak segan menindak pelaku usaha yang melanggar.
"Saya berharap Bank Indonesia menekankan hal ini kepada para pelaku usaha, dan yang melakukan penolakan terhadap penggunaan mata uang nasional rupiah harus ditindak,"
pungkasnya.
Hingga saat ini, aturan tentang pembayaran tunai belum direvisi. Maka, kewajiban untuk menerima rupiah tetap berlaku untuk semua. Sorotan ini bermula dari video viral yang memprihatinkan seorang nenek hanya ingin membeli roti, tapi dihadapkan pada aturan toko yang tak menerima uang kertasnya. Kisah itu menyadarkan banyak orang: di balik kemudahan digital, hak dasar untuk bertransaksi dengan alat bayar sah negara ini tak boleh dilupakan.
Artikel Terkait
Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan di Riau dan Kepri
Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Atas Penetapan Tersangka KPK
Banjir dan Longsor Rendam Dua Desa di Bogor, 68 Rumah Terdampak
Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai 70 Persen, 11 Wilayah Masih Jadi Perhatian Khusus