Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, akhirnya dihentikan oleh KPK. Nilai kerugian negaranya tak main-main: mencapai Rp 2,7 triliun. Lantas, apa yang menjadi alasan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3?
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, akar perkaranya sudah sangat lama, yakni terjadi di tahun 2009. Meski sempat mengumumkan tersangka delapan tahun kemudian, penyidik akhirnya mentok. Mereka merasa bukti yang ada tidak cukup untuk melanjutkan proses hukum.
"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," jelas Budi.
Artikel Terkait
Korban Tewas Kecelakaan Mudik Turun 23%, Polri Fokus Awasi Truk Sumbu Tiga
Pertamina Buka Ruang Baca Publik, Integrasikan Layanan Informasi dan Literasi
Sinergi Aparat dan Pemda Wujudkan Natal Khidmat di Seluruh Riau
InJourney Siapkan Ribuan Personel dan Acara Seru untuk Hadapi Gelombang Nataru