Seorang mahasiswa berusia 23 tahun kini berstatus tersangka. Ia diduga menjadi otak di balik ancaman bom yang dikirim via email ke sepuluh sekolah di Depok. Polisi, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya menetapkan pemuda berinisial HRR itu sebagai pelaku.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, ancaman itu pertama kali muncul Selasa (23/12) pagi lalu. Seorang pelapor melihat email mencurigakan masuk ke inbox SMA Bintara Depok. Isinya? Tak lain adalah ancaman akan adanya bom.
Informasi itu kemudian menyebar. Pelapor membagikannya ke forum kepala sekolah swasta se-Kota Depok. Dan ternyata, bukan cuma satu sekolah yang mendapat teror. Ada sembilan sekolah lain yang juga menerima email serupa. Suasana pun langsung tegang.
"Akibat dari pengancaman yang dilakukan oleh tersangka menimbulkan rasa takut, keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima pengancaman tersebut,"
Ujar Kompol Made kepada awak media, Jumat (26/12/2025).
Dari sanalah polisi bergerak. Penyidikan dilakukan, yang pada akhirnya membawa mereka ke sang tersangka, HRR. Pria muda itu kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. Ancaman maksimalnya 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta. Tak cuma itu, ia juga kena Pasal 335 KUHP yang ancamannya 1 tahun, atau alternatifnya Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman lebih berat: 5 tahun penjara.
Kasus ini jelas membuat gempar. Bayangkan saja, sepuluh sekolah harus berhadapan dengan ketakutan karena sepucuk email. Untungnya, polisi bisa bergerak cepat. Sekarang, proses hukum sedang berjalan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Jadwal Pekan Ini: Chelsea dan MU Kejar Tren Positif, Spurs Hadapi Newcastle
Mensesneg Tegaskan Hotel Sultan GBK Tak Ditutup, Hanya Beralih Pengelolaan
Pelaku Penembakan Christchurch Ajukan Banding, Klaim Kondisi Penahanan Pengaruhi Pengakuan
IHSG Menguat 0,68% di Awal Perdagangan, Sentimen Global Jadi Penguat