Ujar Kompol Made kepada awak media, Jumat (26/12/2025).
Dari sanalah polisi bergerak. Penyidikan dilakukan, yang pada akhirnya membawa mereka ke sang tersangka, HRR. Pria muda itu kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. Ancaman maksimalnya 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta. Tak cuma itu, ia juga kena Pasal 335 KUHP yang ancamannya 1 tahun, atau alternatifnya Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman lebih berat: 5 tahun penjara.
Kasus ini jelas membuat gempar. Bayangkan saja, sepuluh sekolah harus berhadapan dengan ketakutan karena sepucuk email. Untungnya, polisi bisa bergerak cepat. Sekarang, proses hukum sedang berjalan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Serangan Misterius di Pabrik Jepang: Pelaku Beraksi dengan Pisau dan Semprotan Cairan
Bakti Kesehatan Polda Sumbar Sembuhkan 222 Warga Terdampak Bencana
Kombes Henik Tinjau Langsung Kesiapan Operasi Lilin Jaya 2025
Keluarga Jadi Tumpuan Harapan Natal di Tengah Tantangan Zaman