Ujar Kompol Made kepada awak media, Jumat (26/12/2025).
Dari sanalah polisi bergerak. Penyidikan dilakukan, yang pada akhirnya membawa mereka ke sang tersangka, HRR. Pria muda itu kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan dua pasal sekaligus.
Pertama, Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. Ancaman maksimalnya 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta. Tak cuma itu, ia juga kena Pasal 335 KUHP yang ancamannya 1 tahun, atau alternatifnya Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman lebih berat: 5 tahun penjara.
Kasus ini jelas membuat gempar. Bayangkan saja, sepuluh sekolah harus berhadapan dengan ketakutan karena sepucuk email. Untungnya, polisi bisa bergerak cepat. Sekarang, proses hukum sedang berjalan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.
Artikel Terkait
Garena Rilis Kode Redeem Free Fire Terbaru untuk 29 Maret 2026
Arus Balik Pemudik Padati Pelabuhan Ketapang, Antrean Truk Tembus 12 Jam
Pria di Medan Serang Tetangga Pakai Pahat Kayu, Diduga Dipicu Debu Sapu
Gubernur DKI Apresiasi Transjakarta, Kontribusi Ekonomi Capai Rp73,8 Triliun