Mahasiswa 23 Tahun Jadi Tersangka Pengancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok

- Jumat, 26 Desember 2025 | 15:00 WIB
Mahasiswa 23 Tahun Jadi Tersangka Pengancaman Bom ke 10 Sekolah di Depok

Ujar Kompol Made kepada awak media, Jumat (26/12/2025).

Dari sanalah polisi bergerak. Penyidikan dilakukan, yang pada akhirnya membawa mereka ke sang tersangka, HRR. Pria muda itu kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan dua pasal sekaligus.

Pertama, Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE. Ancaman maksimalnya 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 juta. Tak cuma itu, ia juga kena Pasal 335 KUHP yang ancamannya 1 tahun, atau alternatifnya Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman lebih berat: 5 tahun penjara.

Kasus ini jelas membuat gempar. Bayangkan saja, sepuluh sekolah harus berhadapan dengan ketakutan karena sepucuk email. Untungnya, polisi bisa bergerak cepat. Sekarang, proses hukum sedang berjalan. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.


Halaman:

Komentar