Suasana di Baubau, Sulawesi Tenggara, mendadak mencekam. Dua prajurit muda, masih berusia 19 tahun, diduga terlibat dalam pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan berinisial WNI (23). Keduanya berasal dari Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan 823/Raja Wakaka, dengan inisial Prada Y dan Prada Z.
Merespons insiden ini, TNI Angkatan Darat tak sungkan menyampaikan permintaan maaf. Rasa duka dan penyesalan menjadi langkah pertama yang mereka ambil.
“Pertama-tama kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga korban,” ujar Kolonel Alfriandy Bayu Laksono, Komandan Infanteri Brigade TP 29/Mekongga, kepada para wartawan pada Kamis (25/12/2025).
“Dan kami membenarkan bahwa yang terlibat adalah prajurit dari Yonif TP 823 Raja Wakaka.”
Alfriandy menegaskan, kasus ini masih dalam tahap awal. Proses penyelidikan masih terus berjalan, dengan bukti-bukti yang masih dikumpulkan. Namun begitu, pihaknya berjanji akan transparan. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi. “Proses bisa dilihat,” tegasnya.
Jika nantinya terbukti bersalah, kedua prajurit itu akan naik status menjadi tersangka dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Itu janjinya.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan informasi yang beredar. Spekulasi liar hanya akan memperkeruh suasana. Menurutnya, seluruh proses hukum bisa dipantau langsung melalui Sub Denpom yang menanganinya.
“Saya berharap berita-berita di luar seharusnya dikroscek,” imbuh Alfriandy.
Dugaan ini tentu mencoreng nama kesatuan. Dua oknum prajurit yang seharusnya menjadi penjaga, kini justru menjadi tersangka utama dalam sebuah tragedi memilukan. Semua mata kini tertuju pada proses hukum selanjutnya, menunggu keadilan ditegakkan.
Artikel Terkait
DPD RI Terima Laporan Pelanggaran HAM di Papua Pegunungan dari Amnesty International
Polisi Sydney Bubarkan Aksi Tolak Kunjungan Presiden Israel dengan Gas Air Mata dan Semprotan Merica
Pengacara Bantah Virgoun Suruh Sopir Akses CCTV Rumah Inara Rusli
Teguran Soal Drum Berisik Berujung Penganiayaan dan Laporan Balik di Cengkareng