Polisi kembali mengungkap praktik nakal pengoplosan gas elpiji. Kali ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus tiga orang pria, yang disingkat PBS, SH, dan JH. Modus mereka? Memindahkan isi gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung ukuran lebih besar, yaitu 12 kg dan 50 kg, yang seharusnya non-subsidi.
Menurut Kombes Edi Suranta Sitepu, Dirreskrimsus, aksi ini jelas merugikan negara dan masyarakat. "Pemindahan isinya itu dari tabung subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg, bahkan sampai yang ukuran 50 kg," jelas Edi dalam jumpa pers, Rabu (24/12/2025).
Gas hasil oplosan itu kemudian dijual ke pasar. Dan keuntungannya ternyata sangat menggiurkan.
"Untuk yang ukuran 12 kg, modalnya cuma sekitar Rp 80 ribu. Tapi mereka jual antara Rp 130 ribu sampai Rp 200 ribu," ujar Edi.
Artikel Terkait
KPK Dalami Aset Tak Tercatat Ridwan Kamil Terkait Kasus Iklan BJB
Video Pilu Korban TPPO Tasikmalaya Terjebak di Kamboja: Kami Mohon Bantuan Pak Presiden
Doa Lintas Ibadah dari Bekasi untuk Korban Bencana Sumatera
Pramono Anung Sambangi Gereja, Serukan Natal Sederhana di Tengah Duka Bencana