jelas Bronto. Bayangkan, hampir setengah kilogram gas hilang dari setiap tabungnya.
Menurut penyelidikan, aksi curang ini sudah berlangsung lama, kira-kira setahun. Dan dampaknya luar biasa. Cuma dalam sehari, SPBE ini bisa meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp9,4 juta.
“SPBE Erawan Multi Perkasa Abadi ini per hari mengisi 14 pangkalan. Setiap pangkalan mendapat 560 tabung gas. Selama setahun, kurang lebih keuntungannya Rp3,3 miliar,”
ungkapnya. Angka yang fantastis, didapat dengan merugikan konsumen kecil.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang cukup banyak. Ada 10 tabung kosong, 12 unit mesin UFM, satu truk, dan 560 tabung gas yang sudah diisi dalam kondisi takaran kurang.
Kini, nasib tersangka DD sudah jelas. Dia terancam hukuman berat.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar,”
tegas Bronto. Tindakan tegas ini diharapkan bisa jadi peringatan bagi pelaku usaha nakal lainnya.
Artikel Terkait
Doa Lintas Agama di Bekasi untuk Korban Bencana Sumatera
KPK Telusuri Keterlibatan Vendor Suap di Era Bupati Bekasi Sebelumnya
Polisi Naruto Ramaikan Pos Pengamanan Natal di Kota Tua
Zelensky Ajukan Proposal Damai dengan Tuntutan Jaminan Keamanan Mirip Pasal 5 NATO