Kabupaten Aceh Tamiang kembali memperpanjang status tanggap daruratnya. Kali ini, masa darurat itu akan berlangsung hingga awal tahun 2026. Situasi di lapangan masih memprihatinkan. Para pengungsi, misalnya, masih sangat membutuhkan bantuan mendesak seperti kelambu, selimut, dan tenda untuk berteduh.
Keputusan perpanjangan ini resmi dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menandatangani surat keputusan pada Selasa lalu. Ini sudah menjadi perpanjangan yang ketiga kalinya, dengan durasi tambahan selama dua pekan ke depan.
Juru bicara pemerintah setempat, Agusliayana Devita, mengonfirmasi hal tersebut.
"Diperpanjang sampai 6 Januari 2026," ujarnya, Rabu (24/12).
Artikel Terkait
Barcode QR Yanduan: Polda Riau Pacu Transparansi Pengaduan Masyarakat
Kapolri Serukan Semangat Natal untuk Pemulihan Bangsa di Tengah Duka
Gas 3 Kg Dikurangi Hingga 0,45 Kg, SPBE di Serang Ditutup Sementara
Ragam Twibbon Natal 2025 Gratis, Siap Ramaikan Media Sosial