Kabupaten Aceh Tamiang kembali memperpanjang status tanggap daruratnya. Kali ini, masa darurat itu akan berlangsung hingga awal tahun 2026. Situasi di lapangan masih memprihatinkan. Para pengungsi, misalnya, masih sangat membutuhkan bantuan mendesak seperti kelambu, selimut, dan tenda untuk berteduh.
Keputusan perpanjangan ini resmi dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, yang menandatangani surat keputusan pada Selasa lalu. Ini sudah menjadi perpanjangan yang ketiga kalinya, dengan durasi tambahan selama dua pekan ke depan.
Juru bicara pemerintah setempat, Agusliayana Devita, mengonfirmasi hal tersebut.
"Diperpanjang sampai 6 Januari 2026," ujarnya, Rabu (24/12).
Artikel Terkait
Trader Ritel Indonesia Sering Terjebak Bereaksi Berita Geopolitik di Pasar Forex
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Dimakamkan dengan Upacara Militer di Kalibata
MUI Tegaskan Peran Keluarga Krusial Dampingi PP Tunas Lindungi Anak di Dunia Maya
Jenazah Mantan Menhan Juwono Sudarsono Diberangkatkan ke TMP Kalibata