Anggota DPRD Papua, Yeyen, punya pandangan lain soal pergantian kepala daerah. Ia mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengubah aturan yang selama ini berlaku. Intinya, ia tak setuju jika wakil kepala daerah langsung naik jabatan begitu kepala daerah meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Menurutnya, perlu ada mekanisme lain.
Namun begitu, pandangan ini langsung mendapat tanggapan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, punya argumen yang berseberangan.
"Fungsi wakil kan memang menggantikan tugas kepala daerah jika kepala berhalangan tetap," tegas Dede Yusuf kepada para wartawan, Rabu lalu.
Ia melanjutkan, logika ini berlaku universal, bahkan untuk Wakil Presiden sekalipun di negara-negara demokrasi. "Kecuali sistem negaranya yang berbeda dengan sistem demokrasi," tambahnya.
Bagi Dede, satu hal yang mutlak: jabatan kepala daerah tak boleh dibiarkan kosong. Kekosongan itu, dalam pandangannya, berpotensi besar mengacaukan roda pemerintahan. "Karena bagaimanapun tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan," ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Kapolri Titip Doa untuk Korban Bencana, Kerahkan Banser-Kokam Amankan Natal
Kapolri Tinjau Langsung Pengamanan Natal di Gereja Immanuel dan Katedral
Jaksa Agung Burhanuddin: Saya Akan Tindak Tegas
Di Balik Penyerahan Rp 6,6 Triliun, Prabowo Dapat Laporan Penting Soal Relokasi 22 Ribu Jiwa di Tesso Nilo