Anggota DPRD Papua, Yeyen, punya pandangan lain soal pergantian kepala daerah. Ia mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengubah aturan yang selama ini berlaku. Intinya, ia tak setuju jika wakil kepala daerah langsung naik jabatan begitu kepala daerah meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Menurutnya, perlu ada mekanisme lain.
Namun begitu, pandangan ini langsung mendapat tanggapan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, punya argumen yang berseberangan.
"Fungsi wakil kan memang menggantikan tugas kepala daerah jika kepala berhalangan tetap," tegas Dede Yusuf kepada para wartawan, Rabu lalu.
Ia melanjutkan, logika ini berlaku universal, bahkan untuk Wakil Presiden sekalipun di negara-negara demokrasi. "Kecuali sistem negaranya yang berbeda dengan sistem demokrasi," tambahnya.
Bagi Dede, satu hal yang mutlak: jabatan kepala daerah tak boleh dibiarkan kosong. Kekosongan itu, dalam pandangannya, berpotensi besar mengacaukan roda pemerintahan. "Karena bagaimanapun tidak boleh ada kekosongan dalam pemerintahan," ujarnya lagi.
Artikel Terkait
Lima Pejabat Aceh Barat Dituntut Total 14,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pajak Rp3,58 Miliar
Presiden Prabowo Bahas Masa Depan Danantara dengan Investor AS Ray Dalio
PM Malaysia Anwar Ibrahim Bertemu Presiden Prabowo Bahas Dampak Konflik Timur Tengah
Timnas Indonesia Buka Era Herdman dengan Laga Perdana FIFA Series di GBK