Nama Tia Emma Billinger, atau yang lebih dikenal sebagai Bonnie Blue, tiba-tiba ramai diperbincangkan. Bintang film dewasa asal Inggris itu kini menghadapi gelombang kecaman publik. Pemicu utamanya? Sebuah video yang diduga menunjukkan dia melecehkan Bendera Merah Putih.
Akibat ulahnya itu, KBRI London sampai mengadukannya ke pihak berwenang Inggris. Tak cuma itu, anggota DPR RI pun ikut menyoroti kasus ini. Rupanya, ini bukan kali pertama Bonnie menciptakan masalah di Indonesia.
Rangkaian Masalah di Bali
Bonnie dan tiga WNA lainnya sekarang sudah dideportasi dari Bali. Selama di sana, tingkah mereka bisa dibilang cukup sering bikin heboh.
Misalnya, saat Bonnie melanggar aturan lalu lintas. Dia membuat konten sambil menyetir pikap bertuliskan 'BangBus' di jalanan Bali. Itu baru satu masalah.
Yang lebih serius, dia juga diduga memproduksi konten porno dengan menyalahgunakan visa kunjungan yang dia punya. Polres Badung pun memeriksanya Kamis lalu terkait dugaan produksi dan penyebaran konten asusila.
Akibat semua pelanggaran itu, Bonnie bersama tiga rekannya kini masuk daftar hitam. Mereka dilarang masuk Indonesia untuk jangka waktu sepuluh tahun ke depan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menjelaskan lebih detail.
"Mereka masuk pakai visa on arrival. Tapi faktanya, mereka malah melakukan aktivitas produksi konten komersial. Jelas ini tidak sesuai dengan izin tinggal mereka sebagai wisatawan," jelas Winarko.
Artikel Terkait
Peserta BPJS Nonaktif di Jakarta Dapat Reaktivasi via Puskesmas
Mobil Pengangkut Uang Diserang Bahan Peledak dan Tembakan di Italia Selatan
Pemprov DKI Jamin Layanan Kesehatan Tetap Berjalan bagi 270 Ribu Warga Nonaktif BPJS
NetApp Luncurkan Platform Data Terpadu untuk Atasi Tantangan AI