Rencana revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana akhirnya mulai bergulir di Komisi VIII DPR. Ketua Komisi tersebut, Marwan Dasopang, mengungkapkan hal ini di Senayan, Selasa lalu. Intinya, mereka ingin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) punya kendali koordinasi yang lebih kuat, terutama dalam situasi darurat.
"Komisi VIII sudah berkomitmen untuk revisi undang-undang kebencanaan itu," tegas Marwan.
"Supaya BNPB punya rentang kendali untuk melakukan koordinasi yang baik."
Gagasan ini bukan muncul tiba-tiba. Menurut Marwan, rencana itu lahir setelah melihat langsung keruwetan penanganan bencana di Aceh dan Sumatera beberapa waktu lalu. Ia merasa BNPB perlu dilengkapi dengan kewenangan yang lebih jelas dan melekat.
Di sisi lain, Marwan sama sekali tidak menafikan peran vital TNI dan Polri. Kerja keras mereka di lapangan patut dapat apresiasi tinggi. Hanya saja, menurutnya, bantuan yang sampai ke masyarakat seringkali belum terpadu. Alhasil, efektivitasnya bisa kurang maksimal.
"Nah, memang kemampuan tentara dan polisi TNI kita itu patut diacungi jempol," ujarnya.
"Tapi kan kalau pelaksanaannya itu dari satu kotak ke kotak, itu tidak terpadu. Kita berharap dalam fungsi BNPB punya hak untuk mengatur ini, koordinasikan semua."
Ia pun buru-buru meluruskan. Bukan soal komando. Bukan itu maksudnya. Fungsi BNPB nantinya adalah mengkoordinir, terutama untuk memetakan distribusi bantuan agar lebih merata dan tepat sasaran. Tujuannya sederhana: pemulihan pascabencana bisa berjalan lebih lancar, tanpa penumpukan logistik di satu titik.
"Oh, bukan dipool, dikoordinasikan," imbuhnya, memberi penekanan.
"Jangan dipool (bantuan) itu menumpuk lagi. Tapi ditanya, oh ini ada area di sini, kalian ke sana gitu, dibagi peta."
Jadi, arahnya jelas. Revisi UU Nomor 24 tahun 2007 itu diharapkan bisa menjadi solusi atas masalah koordinasi yang kerap jadi ganjalan. Semoga saja.
Artikel Terkait
Ledakan Tambang Batu Bara Ilegal di India Tewaskan 23 Orang
Jadwal Salat Surabaya 7 Februari 2026: Imsak Pukul 04.02 WIB
KY Prihatin Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK Terkait Suap Lahan
Sistem Perlindungan Digital Cegah Potensi Kerugian Rp 8 Triliun dalam 6 Bulan