"Tapi kan kalau pelaksanaannya itu dari satu kotak ke kotak, itu tidak terpadu. Kita berharap dalam fungsi BNPB punya hak untuk mengatur ini, koordinasikan semua."
Ia pun buru-buru meluruskan. Bukan soal komando. Bukan itu maksudnya. Fungsi BNPB nantinya adalah mengkoordinir, terutama untuk memetakan distribusi bantuan agar lebih merata dan tepat sasaran. Tujuannya sederhana: pemulihan pascabencana bisa berjalan lebih lancar, tanpa penumpukan logistik di satu titik.
"Oh, bukan dipool, dikoordinasikan," imbuhnya, memberi penekanan.
"Jangan dipool (bantuan) itu menumpuk lagi. Tapi ditanya, oh ini ada area di sini, kalian ke sana gitu, dibagi peta."
Jadi, arahnya jelas. Revisi UU Nomor 24 tahun 2007 itu diharapkan bisa menjadi solusi atas masalah koordinasi yang kerap jadi ganjalan. Semoga saja.
Artikel Terkait
Transjakarta SH2 Catat 19.000 Penumpang Saat Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
John Herdman Awali Era Baru Timnas Indonesia dengan Target Jangka Panjang Piala Dunia 2030
Batas Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang hingga 30 April 2026
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini