"Tapi kan kalau pelaksanaannya itu dari satu kotak ke kotak, itu tidak terpadu. Kita berharap dalam fungsi BNPB punya hak untuk mengatur ini, koordinasikan semua."
Ia pun buru-buru meluruskan. Bukan soal komando. Bukan itu maksudnya. Fungsi BNPB nantinya adalah mengkoordinir, terutama untuk memetakan distribusi bantuan agar lebih merata dan tepat sasaran. Tujuannya sederhana: pemulihan pascabencana bisa berjalan lebih lancar, tanpa penumpukan logistik di satu titik.
"Oh, bukan dipool, dikoordinasikan," imbuhnya, memberi penekanan.
"Jangan dipool (bantuan) itu menumpuk lagi. Tapi ditanya, oh ini ada area di sini, kalian ke sana gitu, dibagi peta."
Jadi, arahnya jelas. Revisi UU Nomor 24 tahun 2007 itu diharapkan bisa menjadi solusi atas masalah koordinasi yang kerap jadi ganjalan. Semoga saja.
Artikel Terkait
Bencana Belum Usai, Status Darurat Bener Meriah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Polres Serang Sulap Lahan Tidur 438 Hektar Jadi Kebun Jagung
Insiden Serempetan di Pela Mampang Berujung Pengeroyolan, Pelaku Masih Buron
Prabowo Pimpin Rapat dari Bogor, Bahas Kampung Haji hingga Pemulihan Sumatera