Pos Indonesia Menang Telak, Dua Mitra Harus Bayar Utang Distribusi Beras Rp65 Miliar

- Selasa, 23 Desember 2025 | 21:50 WIB
Pos Indonesia Menang Telak, Dua Mitra Harus Bayar Utang Distribusi Beras Rp65 Miliar

Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memenangkan Pos Indonesia. Putusannya jelas: dua mitra kerjanya dinyatakan wanprestasi dalam proyek distribusi beras bantuan pemerintah Bulog di Jawa Timur tahun 2023 lalu.

Majelis hakim, dalam sidang yang digelar Rabu (5/11) lalu, menegaskan perjanjian kerja sama antara Pos Indonesia dan kedua perusahaan itu sah dan mengikat. Menariknya, pengadilan melihat kerja sama 'mid mile' dan 'last mile' itu sebagai satu paket yang tak terpisahkan dalam proses penyaluran beras.

Kuasa hukum Pos Indonesia, Arief Agus, menjelaskan putusan tersebut.

Dampak finansial dari kelalaian ini tidak main-main. Pengadilan memerintahkan Tergugat I, PT Yasa Artha Trimanunggal, untuk membayar sisa tagihan 'last mile' yang mencapai Rp25,08 miliar, plus bunga moratoir Rp1,12 miliar. Sementara Tergugat II, PT Arkan Global Mandiri, harus menyetor Rp37,16 miliar untuk pekerjaan 'mid mile' dan bunga moratoir sekitar Rp1,67 miliar.

Kalau dijumlah, totalnya fantastis: lebih dari Rp65 miliar rupiah. Belum lagi biaya perkara sebesar Rp651 ribu yang juga harus ditanggung bersama-sama oleh kedua perusahaan.

Cerita sengketa ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Awalnya, Pos Indonesia menggugat kedua mitranya itu ke PN Jakarta Barat pada pertengahan Maret 2025. Inti masalahnya sederhana: kerja sudah selesai, tapi pembayaran tak kunjung lunas.

Proyeknya sendiri adalah distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Bulog Tahap II 2023 se-Jawa Timur. Pos Indonesia mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan dengan tuntas, mulai dari mengangkut beras dari gudang Bulog hingga menyalurkannya langsung ke tangan penerima bantuan di 38 kabupaten dan kota.

"Semua pekerjaan sudah 100 persen rampung dan diverifikasi Bulog. Bahkan ada berita acara yang ditandatangani," tegas Arief.


Halaman:

Komentar