Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya memenangkan Pos Indonesia. Putusannya jelas: dua mitra kerjanya dinyatakan wanprestasi dalam proyek distribusi beras bantuan pemerintah Bulog di Jawa Timur tahun 2023 lalu.
Majelis hakim, dalam sidang yang digelar Rabu (5/11) lalu, menegaskan perjanjian kerja sama antara Pos Indonesia dan kedua perusahaan itu sah dan mengikat. Menariknya, pengadilan melihat kerja sama 'mid mile' dan 'last mile' itu sebagai satu paket yang tak terpisahkan dalam proses penyaluran beras.
Kuasa hukum Pos Indonesia, Arief Agus, menjelaskan putusan tersebut.
"Majelis hakim menyatakan klien kami telah memenuhi semua kewajiban. Sebaliknya, kedua tergugat terbukti lalai dengan tidak melunasi seluruh kewajiban pembayaran," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).
Dampak finansial dari kelalaian ini tidak main-main. Pengadilan memerintahkan Tergugat I, PT Yasa Artha Trimanunggal, untuk membayar sisa tagihan 'last mile' yang mencapai Rp25,08 miliar, plus bunga moratoir Rp1,12 miliar. Sementara Tergugat II, PT Arkan Global Mandiri, harus menyetor Rp37,16 miliar untuk pekerjaan 'mid mile' dan bunga moratoir sekitar Rp1,67 miliar.
Kalau dijumlah, totalnya fantastis: lebih dari Rp65 miliar rupiah. Belum lagi biaya perkara sebesar Rp651 ribu yang juga harus ditanggung bersama-sama oleh kedua perusahaan.
Cerita sengketa ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama. Awalnya, Pos Indonesia menggugat kedua mitranya itu ke PN Jakarta Barat pada pertengahan Maret 2025. Inti masalahnya sederhana: kerja sudah selesai, tapi pembayaran tak kunjung lunas.
Proyeknya sendiri adalah distribusi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Bulog Tahap II 2023 se-Jawa Timur. Pos Indonesia mengklaim telah menyelesaikan pekerjaan dengan tuntas, mulai dari mengangkut beras dari gudang Bulog hingga menyalurkannya langsung ke tangan penerima bantuan di 38 kabupaten dan kota.
"Semua pekerjaan sudah 100 persen rampung dan diverifikasi Bulog. Bahkan ada berita acara yang ditandatangani," tegas Arief.
Kerja sama ini sendiri sudah diikat perjanjian resmi sejak September hingga November 2023. Tapi setelah semua selesai, masalah muncul. Pembayaran mandek.
Berdasarkan rekonsiliasi Maret 2024, tunggakan dari PT Yasa Artha Trimanunggal mencapai Rp25,08 miliar untuk pekerjaan 'last mile'. Sedangkan PT Arkan Global Mandiri menunggak Rp37,16 miliar untuk bagian 'mid mile'. Totalnya melayang di atas angka Rp62 miliar.
Pos Indonesia juga menyoroti satu hal. Kedua perusahaan tergugat ini diduga memiliki hubungan kepemilikan yang erat semacam perusahaan saudara. Itulah salah satu alasan gugatan diajukan secara kumulatif.
Upaya damai pun sudah dilakukan, tapi hasilnya nol besar. Corporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta, mengungkapkan kesulitan mereka.
"Kami sudah kirim tagihan, klarifikasi dokumen, bahkan somasi sampai tiga kali. Tanggapan mereka selalu berbelit, mengaitkan pembayaran dengan pihak lain, atau bilang dokumen kurang tanpa penjelasan rinci," keluh Tata.
Menurut Pos Indonesia, alasan 'kekurangan dokumen' itu sama sekali tidak berdasar. Semua dokumen penagihan ternyata sudah diverifikasi Bulog dan bahkan diunggah ke folder yang justru disediakan oleh pihak tergugat sendiri.
Dengan putusan berkekuatan hukum tetap ini, bola kini ada di pengadilan eksekusi. Pos Indonesia berharap kedua perusahaan itu segera patuh dan melunasi semua kewajibannya.
"Kami minta PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri segera bayar sesuai putusan pengadilan," pungkas Tata menegaskan.
Kasus ini menjadi pengingat soal risiko kerja sama bisnis. Kontrak yang tampak rapi di atas kertas, ternyata tak menjamin kelancaran di lapangan terutama ketika menyangkut pembayaran.
Artikel Terkait
Pemkot Surabaya Tegaskan Rumah Radio Bung Tomo Tetap Berstatus Cagar Budaya
BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Petir di Jakarta Hari Ini
Barcelona Amankan Fermin Lopez dengan Kontrak Panjang hingga 2031
Remaja Anak Pejabat Tabrak Warung Pakai Mobil Dinas di Mamuju, Dua Orang Terluka