Lebih dari seratus unit usaha kini tengah menjalani audit lingkungan hidup. Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyusul peristiwa banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera. Tak tanggung-tanggung, sembilan unit usaha di antaranya sudah lebih dulu mendapat sanksi.
Hanif menjelaskan, proses audit saat ini memang sedang berjalan, terutama di Sumatera Utara.
“Audit Lingkungan ini akan memberikan gambaran detail soal apa yang terjadi dan apa yang seharusnya bisa dihindari. Jadi, kita akan lakukan audit ini pada lebih dari 100 unit usaha, tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh,”
ungkapnya dalam konferensi pers bersama Menteri Diktisaintek Brian Yuliarto, Selasa (23/12/2025) lalu di Jakarta Selatan.
Menurut Hanif, proses audit secara keseluruhan diperkirakan memakan waktu hampir setahun. Namun begitu, untuk kasus-kasus besar, penindakan tidak akan menunggu lama. Pemerintah berencana menyelesaikan audit terhadap perusahaan-perusahaan besar itu pada Maret mendatang. Setelah itu, tindak lanjut bisa segera dijalankan.
“Jadi, yang besar-besar akan kita minta selesai di bulan Maret. Nanti kita bisa menindaklanjuti. Apakah dengan pendekatan pidana? Atau gugatan perdata? Bisa juga dengan sanksi administrasi,”
tutur Hanif.
Di lapangan, tim ahli Kementerian LH sudah bergerak lebih dulu. Selama dua pekan, mereka turun ke daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru di Tapanuli Selatan. Tugasnya: mengambil data lapangan, melakukan pengukuran, serta mengumpulkan sampel kayu. Saat ini, sampel-sampel itu sedang diuji di laboratorium.
Hanif menegaskan, pendalaman khusus sudah dilakukan di DAS Batang Toru. Di sana, sekitar delapan atau sembilan entitas bisnis sedang diselidiki lebih lanjut.
“Kepada semuanya telah kita berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah. Mereka harus menghentikan kegiatan dan menjalani audit lingkungan,”
imbuhnya.
Dari audit inilah nanti akan ditentukan bentuk sanksinya. Ada tiga kemungkinan: sanksi administrasi, gugatan perdata, atau bahkan pidana. Untuk yang terakhir, Hanif menyebut pidana akan dipertimbangkan jika ada kausalitas yang jelas antara kegiatan usaha dan korban jiwa.
“Untuk yang di Sumatera Utara, kasus-kasus besar ditargetkan selesai dalam minggu ini,”
katanya.
Sementara itu, fokus juga dialihkan ke Sumatera Barat. Di sana, tim sedang melakukan verifikasi lapangan terhadap 17 perusahaan dari sekitar 50-an yang terdata. Ragam usahanya beragam, mulai dari tambang semen, perumahan, hingga perkebunan kelapa sawit.
Lalu, bagaimana dengan Aceh? Akses lapangan yang lebih sulit membuat pendekatannya sedikit berbeda. Untuk sementara, tim melakukan pengawasan dan kajian tidak langsung secara intensif. Semua unsur terkait dilibatkan untuk merumuskan temuan awal, sebelum nantinya diverifikasi langsung di lapangan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan Pengurus MUI dan Munajat Bersama di Istiqlal
Polres Metro Bekasi Gelar Operasi Simpatik, Edukasi Narkoba dan Bagikan Sembako di Kampung Kavling
Garena Rilis Puluhan Kode Redeem Free Fire Terbaru, Berlaku 7 Februari 2026
Masa Tanggap Darurat Longsor Cisarua Berakhir, Pencarian Korban dan Pemulihan Dilanjutkan