Staf Khusus Nadiem Diduga Kuasai Mutasi Pejabat, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook

- Selasa, 23 Desember 2025 | 15:30 WIB
Staf Khusus Nadiem Diduga Kuasai Mutasi Pejabat, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook

Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana tegang terasa Selasa lalu. Mantan Dirjen Paudasmen, Hamid Muhammad, duduk sebagai saksi. Sidang yang membahas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu menyedot perhatian. Terdakwanya adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP di Kemendikbudristek.

Jaksa penuntut memulai dengan menanyakan soal sebuah rapat daring. Rapat itu dihadiri banyak pejabat, termasuk Fiona Handayani dan satu nama yang kemudian mencuat: Jurist Tan. Siapa dia? Mantan staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim.

Nah, dari situlah kesaksian Hamid mulai mengalir. Menurut penuturannya, peran Jurist Tan di kementerian waktu itu luar biasa dominan. Bukan main.

"Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM," ujar Hamid.

Ia melanjutkan, suaranya terdengar jelas di ruang sidang yang hening, "Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan."

Pernyataan itu langsung disambut pertanyaan lanjutan dari jaksa, yang mencoba mengukur jangkauan kewenangan tersebut.

"Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya? Maka apakah eselon II termasuk Terdakwa Mul, Terdakwa Sri, termasuk saudara sendiri eselon I juga ngeri-ngeri sedap nih dengan Jurist Tan ini, begitu ya?"

Hamid tak membantah. Jawabannya singkat tapi penuh makna.

"Iya, betul."

Dua kata itu seolah mengonfirmasi sebuah kenyataan pahit: seorang staf khusus disebut punya kuasa sangat besar, bahkan bisa membuat pejabat tinggi sekalipun dicopot dari posisinya. Kesaksian ini tentu saja menambah dimensi baru dalam persidangan yang sudah rumit ini. Bagaimana tidak, wewenang yang seharusnya berjalan secara struktural, rupanya bisa terpusat pada satu figur di belakang layar.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar