Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, suasana tegang terasa Selasa lalu. Mantan Dirjen Paudasmen, Hamid Muhammad, duduk sebagai saksi. Sidang yang membahas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook itu menyedot perhatian. Terdakwanya adalah Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP di Kemendikbudristek.
Jaksa penuntut memulai dengan menanyakan soal sebuah rapat daring. Rapat itu dihadiri banyak pejabat, termasuk Fiona Handayani dan satu nama yang kemudian mencuat: Jurist Tan. Siapa dia? Mantan staf khusus eks Mendikbud Nadiem Makarim.
Nah, dari situlah kesaksian Hamid mulai mengalir. Menurut penuturannya, peran Jurist Tan di kementerian waktu itu luar biasa dominan. Bukan main.
"Setahu saya Jurist Tan diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM," ujar Hamid.
Ia melanjutkan, suaranya terdengar jelas di ruang sidang yang hening, "Jadi siapa pun juga yang nanti akan rotasi, mutasi dan seterusnya, promosi, itu kewenangannya Jurist Tan."
Artikel Terkait
Kebakaran Petambura: 108 Warga Kehilangan Rumah, Dokumen Penting Ludes Terbakar
DKI Jakarta Kirim 27 Ton Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatera
Planetarium TIM Bangkit Setelah 13 Tahun, Sajikan Pertunjukan AI dan Tiket Gratis untuk Pelajar
Gubernur Andra Soni Turun Tangan, Ingatkan Pengelola Pantai: Jangan Ketok Harga!