Dari informasi yang beredar, setidaknya ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan untuk mengusut dugaan korupsi di Petral. Periode waktunya pun berbeda. "Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," jelas Anang dalam kesempatan terpisah, Jumat (21/11) lalu.
Di sisi lain, kasus ini bukan hal yang berdiri sendiri. Anang menyebut penyidikan terhadap Petral merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah masuk persidangan. Beberapa terdakwa dalam kasus tata kelola minyak itu bahkan sudah dimintai keterangan untuk kasus Petral.
"Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu," katanya sambil menerangkan bahwa periode jabatan seseorang akan berkaitan dengan keterlibatannya. "Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu."
Hingga berita ini diturunkan, ruang gerak penyidikan masih tertutup rapat. Kejagung tampaknya masih menyusun puzzle untuk melengkapi gambaran utuh dari kasus yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun ini.
Artikel Terkait
Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Israel di Lebanon, DPR Desak Langkah Diplomatik
Mantan Guru Depok Diamankan Usai Sebar Brosur Penawaran Jasa Seks di Pamulang
BMKG Peringatkan Hujan Ringan hingga Petir Melanda Sejumlah Wilayah Hari Ini
Prajurit TNI Gugur dalam Serangan Artileri Israel di Lebanon Selatan