Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral yang Tak Kunjung Usai

- Selasa, 23 Desember 2025 | 15:05 WIB
Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Petral yang Tak Kunjung Usai

Ruangan pemeriksaan Kejaksaan Agung kembali ramai. Kali ini, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025) ini berkaitan dengan kasus lama: dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi oleh Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan hal itu.

"Ia benar (Sudirman Said diperiksa)," ujarnya kepada wartawan.

Menurut Anang, posisi Sudirman Said saat ini adalah sebagai saksi. "Dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu," tuturnya. Pemeriksaan sendiri masih berlangsung dan materi detailnya belum dibeberkan lebih jauh. "Masih berlangsung," tambah Anang singkat.

Kasus Petral ini memang seperti benang kusut yang belum sepenuhnya terurai. Perusahaan tersebut sendiri sudah dibubarkan pada 2015, tepat di masa Sudirman Said memimpin Kementerian ESDM. Namun begitu, penyelidikan Kejagung justru terus bergulir.

Dari informasi yang beredar, setidaknya ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan untuk mengusut dugaan korupsi di Petral. Periode waktunya pun berbeda. "Periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008-2015, dan kalau nggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah," jelas Anang dalam kesempatan terpisah, Jumat (21/11) lalu.

Di sisi lain, kasus ini bukan hal yang berdiri sendiri. Anang menyebut penyidikan terhadap Petral merupakan pengembangan dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini sudah masuk persidangan. Beberapa terdakwa dalam kasus tata kelola minyak itu bahkan sudah dimintai keterangan untuk kasus Petral.

"Ada beberapa sebagian dijadikan saksi. Saya nggak hafal ya, banyak itu," katanya sambil menerangkan bahwa periode jabatan seseorang akan berkaitan dengan keterlibatannya. "Kan lihat periodisasinya kan nanti jabatan akan berkaitan gitu."

Hingga berita ini diturunkan, ruang gerak penyidikan masih tertutup rapat. Kejagung tampaknya masih menyusun puzzle untuk melengkapi gambaran utuh dari kasus yang telah menghabiskan waktu bertahun-tahun ini.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar