Hukum dan Etika Publik: Dua Pilar yang Menentukan Wajah Indonesia di 2026

- Minggu, 04 Januari 2026 | 10:06 WIB
Hukum dan Etika Publik: Dua Pilar yang Menentukan Wajah Indonesia di 2026

Awal 2026 sudah di depan mata. Bukan cuma soal resolusi diri atau postingan motivasi di linimasa. Bagi sebuah bangsa, pergantian tahun ini seharusnya jadi saat yang tepat untuk bertanya dengan jujur: kita mau dibawa ke mana? Pertanyaan ini, khususnya di Indonesia, nggak bisa lepas dari satu hal: bagaimana hubungan antara hukum yang berlaku dan etika publik yang hidup di masyarakat. Dua hal ini bakal menentukan kualitas masa depan kita.

Selama ini, hukum kerap dilihat cuma sebagai tumpukan pasal dan putusan hakim. Padahal, secara akademis, hukum itu seharusnya jadi cermin nilai dan moral yang dipegang bersama. Hukum tanpa etika ibarat tubuh tanpa nyawa kehilangan legitimasi di mata rakyat. Sebaliknya, etika publik yang lemah bakal membuat hukum gampang dibelokkan untuk kepentingan kekuasaan semata.

Lihat saja berbagai kasus korupsi yang terus berulang, bahkan melibatkan pejabat berpendidikan tinggi. Secara hukum, mereka paham aturannya. Tapi secara etika, terjadi kegagalan moral yang sangat serius. Ini menunjukkan masalah kita bukan cuma soal kurangnya aturan, tapi lebih dalam: krisis etika dalam menjalankan kekuasaan.

Di sisi lain, penegakan hukum di lapangan sering terasa timpang. Kasus kecil yang melibatkan rakyat biasa bisa diproses dengan cepat dan tanpa ampun. Sementara itu, perkara besar yang menjerat elite politik justru berjalan lambat, penuh kerumitan dan kontroversi. Ketimpangan ini makin mengukuhkan anggapan lama bahwa hukum itu tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kritik klasik yang sayangnya masih sangat relevan.

Buat generasi muda, realitas ini bikin galau. Di satu sisi, kita diajari untuk percaya pada hukum sebagai panglima. Di sisi lain, pengalaman sehari-hari justru menunjukkan hal yang berbeda. Ketegangan inilah yang akhirnya bikin banyak anak muda jadi apatis, bahkan sinis, terhadap sistem hukum dan politik negeri ini.

Padahal, sikap masa bodoh itu justru berbahaya. Dalam negara hukum yang sehat, partisipasi publik adalah napasnya. Kalau generasi muda memilih mundur, ruang publik akan sepenuhnya dikuasai oleh aktor-aktor lama dengan pola pikir yang belum tentu progresif atau punya integritas.

Namun begitu, bukan berarti tidak ada secercah harapan. Beberapa gerakan masyarakat sipil, advokasi dari kampus, dan inisiatif memantau kebijakan publik membuktikan bahwa kontrol sosial itu masih hidup. Ambil contoh judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh warga biasa termasuk anak muda. Itu bukti nyata bahwa hukum bisa dijadikan alat koreksi terhadap negara.

Tantangan baru muncul di era digital. Media sosial yang mestinya jadi ruang edukasi, malah sering berubah jadi arena penghakiman massal. Fenomena "trial by social media" ini menunjukkan etika publik kita belum matang menghadapi kebebasan berekspresi. Di titik ini, hukum dan etika diuji barengan.


Halaman:

Komentar