Mantan Jaksa Dicopot dan Ditahan KPK Usai Kabur dari OTT

- Senin, 22 Desember 2025 | 20:45 WIB
Mantan Jaksa Dicopot dan Ditahan KPK Usai Kabur dari OTT

Setelah diserahkan oleh Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap Taruna Fariadi akhirnya rampung dilakukan oleh penyidik KPK. Langsung saja, mantan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara itu pun ditahan. Dia resmi berstatus tersangka dalam kasus pemerasan.

Di gedung KPK Kuningan, Senin malam (22/12/2025), suasana tampak tegang. Sekitar pukul tujuh lewat setengah, Taruna keluar dari ruang pemeriksaan. Rompi tahanan berwarna oranye sudah melekat di tubuhnya, tangan terikat borgol. Dia terlihat diam, lalu digiring petugas menuju mobil tahanan. Saat berjalan, kedua tangannya terkatup rapat.

Menanggapi isu yang beredar, Taruna membantah keras dirinya kabur.

"Nggak kabur," ucapnya singkat pada para wartawan yang menunggu.

Padahal, sebelumnya dia sempat menghilang dalam keributan. Saat operasi tangkap tangan digelar, Taruna disebut melawan dan menabrak petugas KPK lalu kabur. Pencarian pun dilakukan, hingga akhirnya Kejagung menyerahkannya hari ini.

"Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung," konfirmasi Jubir KPK Budi Prasetyo.

Sebenarnya, Taruna sudah tiba di KPK lebih siang, tepatnya pukul 12.50 WIB. Kedatangannya cukup menarik perhatian mobil hitam yang membawanya dikawal ketat oleh personel TNI.

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. Usai kabur dari OTT, KPK sudah memintanya menyerahkan diri. Tapi ternyata penyerahan itu dilakukan oleh institusinya sendiri.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya sudah membeberkan kejadian itu. "Benar, sesuai laporan petugas, terduga melakukan perlawanan dan melarikan diri," katanya dalam jumpa pers dua hari lalu.

Gara-gara kasus ini, Kejagung tak main-main. Tiga orang, termasuk Taruna, dicopot dari jabatannya. Selain Taruna, ada Kajari HSU Albertinus P Napitupulu dan Kasi Intel Asis Budianto. Ketiganya kini berstatus tersangka.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, "Sudah copot dari jabatan dan dinonaktifkan sementara status PNS-nya sampai ada putusan inkrah dari pengadilan."

Malam itu, mobil tahanan pun membawa Taruna pergi. Proses hukumnya kini benar-benar dimulai.

Komentar