"Betul, seharusnya ditulis pelapor LHKPN," ucap Budi.
Kalau dilihat lebih detail, dua tanah yang disebut 'hasil sendiri' itu terletak di Bekasi dengan nilai sekitar Rp 435 juta. Jumlah itu terasa sangat kecil dibanding total nilai seluruh aset tanahnya yang mencapai Rp 76,5 miliar. Lalu, dari mana sisanya? Pertanyaan itulah yang kini menggantung.
Ini semua bermula dari OTT KPK pada Kamis (18/12) lalu. Ade ditetapkan sebagai tersangka diduga menerima uang ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Bukan cuma dia, ayahnya HM Kunang dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang sebesar itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan sebuah proyek yang rencananya baru digarap tahun depan. Ade terjaring sebelum semuanya dimulai.
Artikel Terkait
KPK Kembalikan Yaqut ke Rutan Usai Tahanan Rumah Lebaran Picu Sorotan
KPK Tangkap Tiga Bupati Saat Ramadan, Tahanan Rumah untuk Mantan Menteri Tuai Kritik
Israel Klaim Gempur Rantai Rudal Iran Usai Serangkaian Serangan Tewaskan Satu Warga
Starr Rampungkan Akuisisi IQUW Group, Perkuat Posisi di Pasar London dan Bermuda