Pemerintah memilih jalur Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan anggota Polri di luar struktur mereka. Hal ini disampaikan langsung oleh Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Alih-alih merevisi UU Polri Nomor 2 Tahun 2002, langkah ini diambil untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi dan meredam polemik yang muncul belakangan ini.
Yusril berbicara kepada wartawan pada Minggu, 21 Desember 2025. Menurutnya, fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan masalah hukum pasca putusan MK dan kontroversi seputar Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
"Kita harus cegah polemik ini melebar. Penyusunan PP jelas lebih cepat ketimbang mengubah UU. Itulah sebabnya Presiden memilih opsi ini," ujarnya.
Dia pun merinci landasan hukumnya. Pasal 19 UU ASN tahun 2023 sudah mengatur bahwa jabatan tertentu di tubuh ASN bisa diisi oleh TNI dan Polri. Nah, untuk ketentuan lebih lanjutnya, memang harus diatur lewat Peraturan Pemerintah. Jadi, PP ini akan memberi dasar yang kuat dan konstitusional.
Di sisi lain, ada juga Pasal 28 ayat (4) UU Polri. Aturan itu menyebut anggota Polri boleh menduduki jabatan birokrasi sipil, tapi dengan syarat: mereka harus sudah pensiun atau mengundurkan diri. PP yang sedang disusun ini rencananya akan menjabarkan lebih detail, jabatan apa saja yang punya kaitan dengan kepolisian sehingga bisa diisi personel mereka.
Artikel Terkait
Bupati Serang Tinjau Banjir Kajeroan, Warga Bertahan Demi Jaga Harta
Jenazah Dua Nelayan Indonesia Ditemukan Terdampar di Pantai Portugal
Serang Terendam: 21 Desa Porak-Poranda Diterjang Banjir dan Longsor
Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Tercebur Saat Tinjau Banjir