Kejaksaan Agung akhirnya mengambil tindakan tegas. Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) dicopot dari jabatannya, menyusul penetapan status mereka sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Kepala Kejari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (21/12/2025).
"Sudah copot dari jabatannya," tegas Anang. "Status PNS mereka juga dinonaktifkan sementara. Ini berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Anang menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pemerasan ini kepada KPK. Soal kemungkinan intervensi dari institusi Kejaksaan, jawabannya singkat dan lugas.
"Tidak akan," ujarnya.
Artikel Terkait
Perawat Lansia di Jepang Dapat Tanda Tangan Presiden Prabowo di Bandara Haneda
Biaya Operasional Pelayaran Global Membengkak Rp5,6 Triliun per Hari Akibat Ketegangan Selat Hormuz
Paus Leo XIV Tegaskan Tuhan Menolak Doa Para Pencetus Perang
Menteri PU Perintahkan Percepatan Saluran Tersier untuk Optimalkan Jaringan Irigasi Air Tanah di Boyolali