Kejaksaan Agung akhirnya mengambil tindakan tegas. Tiga jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) dicopot dari jabatannya, menyusul penetapan status mereka sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Kepala Kejari HSU Albertinus P Napitupulu, Kasi Intel Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (21/12/2025).
"Sudah copot dari jabatannya," tegas Anang. "Status PNS mereka juga dinonaktifkan sementara. Ini berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap."
Anang menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus dugaan pemerasan ini kepada KPK. Soal kemungkinan intervensi dari institusi Kejaksaan, jawabannya singkat dan lugas.
"Tidak akan," ujarnya.
Di sisi lain, Anang tak bisa menyembunyikan kekecewaannya. Perbuatan ketiga oknum itu, menurutnya, sangat disayangkan. Dia pun berpesan kepada seluruh jaksa di daerah.
"Kepada jaksa-jaksa di daerah agar tetap semangat menjaga integritas sebagai penegak hukum, jangan patah semangat," harap Anang.
Soal keberadaan Taruna Fariadi yang masih diburu KPK, Anang mengaku belum tahu. Namun begitu, dia menjamin Kejagung tak akan berpangku tangan.
"Kita juga akan cari, kita pasti membantu KPK," janjinya. "Kalau memang ada, kita akan serahkan kepada penyidik KPK."
Langkah pencopotan ini jelas menjadi sinyal kuat. Kejagung tampaknya tak mau ambil risiko dengan oknum yang sudah tersandung masalah hukum berat. Mereka memilih untuk menjaga citra institusi, meski harus membersihkan dari dalam.
Artikel Terkait
Badai Salju Lumpuhkan Bandara Jeju, 11.000 Penumpang Terdampar
Gerindra Sumbar Bagikan 65.000 Paket Sembako dan Soroti Anggaran Triliunan untuk Infrastruktur
Pemerintah Gelar Rakor Lintas Kementerian untuk Perkuat Moderasi Beragama
Megawati Terima Gelar Doktor Kehormatan di Universitas Saudi