Wihaji juga menyentuh soal gadget. Ia khawatir perangkat itu justru menjadi “keluarga baru” yang mendampingi anak, menggantikan interaksi nyata dari orang tua.
Gerakan ini mendapat dukungan dari jajaran internal. Wakil Menterinya, Isyana Bagoes Oka, turut angkat bicara. Ia khususnya mengapresiasi Pemkot Depok yang sudah lebih dulu menerbitkan edaran serupa.
Surat edaran bernomor 14 Tahun 2025 itu sendiri resmi berlaku mulai 1 Desember 2025. Ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah, harapannya gerakan ini bisa diadopsi secara luas. Bukan sekadar imbauan, tapi jadi aksi bersama yang punya dampak nyata bagi keluarga Indonesia.
Artikel Terkait
Warga Belanda Dideportasi Usai Ancam Warga Pakai Airsoft Gun Saat Mabuk
Polres Tangsel Gelar Apel Akbar, Siapkan Operasi Lilin untuk Nataru 2025
Kengerian di Stasiun Taipei: Bom Asap dan Penusukan Tewaskan Empat Jiwa
Jenazah Dina Martiana, Korban Kebakaran Hong Kong, Segera Dipulangkan ke Ponorogo