Di sisi lain, upaya pengembangan terus digenjot. Tim masih menelusuri saksi-saksi lain dan tentu saja, mengejar para pelaku yang masih buron. "Kami akan melakukan penelusuran, pengembangan terus terhadap saksi-saksi dan alat bukti serta akan melakukan upaya paksa," tegas Budi Hermanto.
Insiden mencekam ini sendiri terjadi pada Kamis (11/12) malam lalu. Aksi pembakaran itu dipicu oleh amuk massa setelah dua debt collector tewas dikeroyok. Nah, terkait kasus pengeroyokan yang memicu kerusuhan itu, Polri sudah mengambil tindakan tegas.
2 Personel Dipecat
Enam anggota satuan Yanma Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan telah menjalani sidang etik. Hasilnya, dua orang dipecat tidak dengan hormat. Empat lainnya harus terima sanksi demosi.
Kombes Erdi A Chaniago dari Divisi Humas Polri menyebut, Brigadir IAM dan Bripda AMZ adalah pelanggar utama. Mereka yang menerima hukuman terberat: pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Erdi, Rabu (17/12).
Artikel Terkait
Menu Bergizi Cuma Keripik Tempe, BGN Ancam Ganti Kepala SPPG
Mantan Wamenaker Noel Tampil dengan Syal Putih di KPK, Kasus Sertifikasi K3 Rp 81 Miliar Berlanjut
DPR Soroti Transparansi Proyek Kampung Haji Danantara di Tanah Suci
Pangdam Jaya Sowan ke Kraton Majapahit, Hendropriyono Ungkap Misi Restorasi Peradaban