Trump Perluas Larangan Perjalanan, Suriah dan Palestina Masuk Daftar Hitam

- Rabu, 17 Desember 2025 | 09:10 WIB
Trump Perluas Larangan Perjalanan, Suriah dan Palestina Masuk Daftar Hitam

Larangan perjalanan ke Amerika Serikat kembali diperluas. Kali ini, tujuh negara baru masuk dalam daftar larangan yang dikeluarkan pemerintahan Trump. Suriah dan pemegang paspor Otoritas Palestina termasuk di dalamnya.

Langkah ini diumumkan Rabu (17/12/2025), dan sepertinya tak lepas dari kampanye lama Trump soal imigrasi ketat. Retorika kerasnya kini berubah jadi kebijakan nyata: melarang warga asing yang dianggap mengancam keselamatan warga AS.

Gedung Putih punya alasan lain. Dalam sebuah pengumuman, disebutkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mencegah warga asing yang berpotensi "merusak atau menggoyahkan budaya, pemerintahan, lembaga, atau prinsip-prinsip dasar negara."

Momen pengumuman ini cukup sensitif. Hanya beberapa hari sebelumnya, dua tentara AS dan seorang sipil tewas di Suriah negara yang justru sedang diupayakan Trump untuk direhabilitasi pasca-kekuasaan Bashar al-Assad.

Otoritas Suriah menyebut pelakunya adalah anggota pasukan keamanan yang akan dipecat. Alasannya, terkait "ide-ide Islam ekstremis."

Soal larangan untuk pemegang paspor Palestina, sebenarnya bukan hal baru. Pemerintahan Trump sudah lama melakukannya secara informal, sebagai bentuk solidaritas dengan Israel. Ini sekaligus jadi penolakan terhadap pengakuan negara Palestina oleh sejumlah negara Barat seperti Prancis dan Inggris.

Selain Suriah dan Palestina, daftar baru ini mencakup beberapa negara termiskin di Afrika: Burkina Faso, Mali, Niger, Sierra Leone, dan Sudan Selatan. Dari Asia Tenggara, Laos juga masuk.

Tapi tidak berhenti di situ. Dalam serangkaian tindakan terkait, Gedung Putih juga memberlakukan pembatasan perjalanan sebagian untuk warga negara Afrika lainnya. Nigeria, negara terpadat di benua itu, terkena imbas. Begitu pula sejumlah negara di Karibia yang mayoritas penduduknya berkulit hitam.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler