Larangan perjalanan ke Amerika Serikat kembali diperluas. Kali ini, tujuh negara baru masuk dalam daftar larangan yang dikeluarkan pemerintahan Trump. Suriah dan pemegang paspor Otoritas Palestina termasuk di dalamnya.
Langkah ini diumumkan Rabu (17/12/2025), dan sepertinya tak lepas dari kampanye lama Trump soal imigrasi ketat. Retorika kerasnya kini berubah jadi kebijakan nyata: melarang warga asing yang dianggap mengancam keselamatan warga AS.
Gedung Putih punya alasan lain. Dalam sebuah pengumuman, disebutkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mencegah warga asing yang berpotensi "merusak atau menggoyahkan budaya, pemerintahan, lembaga, atau prinsip-prinsip dasar negara."
Momen pengumuman ini cukup sensitif. Hanya beberapa hari sebelumnya, dua tentara AS dan seorang sipil tewas di Suriah negara yang justru sedang diupayakan Trump untuk direhabilitasi pasca-kekuasaan Bashar al-Assad.
Artikel Terkait
AS Setujui Penjualan Senjata Rp 109 Triliun, Apache dan Kendaraan Tempur untuk Israel
Rafah Akhirnya Dibuka, Warga Gaza Boleh Pulang dengan Syarat Ketat
Ade Rezki Pratama Soroti Keterbatasan ICU dan Fasilitas Darurat di Padang Pariaman
PDIP Bantah Hadiri Pertemuan dengan Presiden: Kami Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang