Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis. Tiga orang terpidana dalam kasus korupsi fasilitas kredit LPEI harus mendekam di penjara. Kerugian negara yang ditimbulkan tak main-main: hampir Rp 958,5 miliar.
Ketiganya adalah petinggi PT Petro Energy. Ada Newin Nugroho sebagai Presiden Direktur, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur, dan Jimmy Marsin yang menjabat Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat perusahaan.
Majelis hakim, dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, membacakan putusannya pada Selasa (16/12/2025). Suara tegas menggema di ruang sidang.
Menurut hakim, perbuatan mereka menghambat upaya pemberantasan korupsi. Dua terdakwa, Susy dan Jimmy, dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Di sisi lain, Newin mendapat pertimbangan karena dianggap lebih terbuka. Status mereka sebagai tulang punggung keluarga juga jadi bahan pertimbangan, meski tak mengubah fakta bahwa mereka melanggar hukum.
Pasalnya berat: Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dikaitkan lagi dengan Pasal 55 dan 64 KUHP.
Artikel Terkait
Indonesia Gagal Dapatkan Dukungan Global untuk Resolusi Karst di Sidang PBB
Komisaris Utama Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar
Irjen Kemnaker Bolos Panggilan KPK, Kasus Sertifikasi K3 Merembet ke 14 Tersangka
Prabowo Buka Ruang, Usulan Provinsi Baru di Papua Mengemuka