Tiga Petinggi Petro Energy Divonis Bui, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar

- Selasa, 16 Desember 2025 | 22:55 WIB
Tiga Petinggi Petro Energy Divonis Bui, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis. Tiga orang terpidana dalam kasus korupsi fasilitas kredit LPEI harus mendekam di penjara. Kerugian negara yang ditimbulkan tak main-main: hampir Rp 958,5 miliar.

Ketiganya adalah petinggi PT Petro Energy. Ada Newin Nugroho sebagai Presiden Direktur, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur, dan Jimmy Marsin yang menjabat Komisaris Utama sekaligus penerima manfaat perusahaan.

Majelis hakim, dipimpin Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, membacakan putusannya pada Selasa (16/12/2025). Suara tegas menggema di ruang sidang.

"Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Marsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,"

Menurut hakim, perbuatan mereka menghambat upaya pemberantasan korupsi. Dua terdakwa, Susy dan Jimmy, dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Di sisi lain, Newin mendapat pertimbangan karena dianggap lebih terbuka. Status mereka sebagai tulang punggung keluarga juga jadi bahan pertimbangan, meski tak mengubah fakta bahwa mereka melanggar hukum.

Pasalnya berat: Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor, dikaitkan lagi dengan Pasal 55 dan 64 KUHP.

Vonispun berbeda-beda. Newin mendapat hukuman paling ringan, 4 tahun penjara plus denda Rp 250 juta. Susy harus menjalani 6 tahun dengan denda yang sama. Jimmy, sebagai penerima manfaat, mendapat hukuman terberat: 8 tahun penjara, denda Rp 250 juta, plus kewajiban membayar uang pengganti yang mencapai lebih dari USD 32 juta. Kalau tak bisa bayar, tambahan 4 tahun penjara menunggu.

Jaksa sebelumnya mendakwa mereka dengan skema rumit. Modusnya, mereka menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan pembiayaan ke LPEI. Periode 2015 hingga 2019 menjadi saksi aksi mereka.

"Para terdakwa menggunakan underlying dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy,"

Mereka tak bekerja sendirian. Dua orang dari internal LPEI, Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, disebut terlibat dalam skema ini. Intinya, dana kredit yang dicairkan itu dipakai untuk hal yang tidak semestinya.

Kasus ini cuma satu bagian dari puzzle besar. KPK yang menangani perkara ini menyebut, total kerugian negara dalam kasus LPEI secara keseluruhan bisa mencapai angka fantastis: Rp 11,7 triliun. Gara-gara segelintir orang, uang rakyat dalam jumlah yang sulit dibayangkan itu raib begitu saja.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar