“Mulyatsyah memerintahkan Cepy Lukman Rusdiana untuk membocorkan spesifikasi Chromebook yang dibuat berdasarkan arahan Nadiem Anwar Makarim ke PT Bhinneka Mentaridimensi supaya bisa menjadi penyedia,”
begitu bunyi kutipan dakwaan yang dibacakan jaksa, seperti dilansir dari persidangan.
Alur komunikasinya pun dijelaskan dengan rinci. Jaksa menyebut, Cepy dan seorang bernama Wahyu Haryadi kemudian menyerahkan dokumen spesifikasi itu langsung ke Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka.
Indra sendiri dikatakan bertindak atas perintah atasannya, Hendrik Tio selaku Direktur. Pertemuan mereka terjadi di kantor Kemendikbud. Semua ini dilakukan agar Bhinneka punya keunggulan tidak wajar dan akhirnya terpilih sebagai penyedia.
Artikel Terkait
Vonis Seumur Hidup untuk Ayah dan Anak Pembunuh Sopir Taksi Online di Medan
Bangkok Beri Syarat: Kamboja Harus Lebih Dulu Teken Gencatan Senjata
Kepala SPPG Turun ke Kelas, Gizi Tak Cuma di Piring tapi Juga di Papan Tulis
Gus Ipul Nyanyikan Salawat Bersama Anak-anak Korban Longsor Pidie Jaya