Polisi Jawa Barat akhirnya menangkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, atau yang lebih dikenal sebagai YouTuber dan streamer Resbob. Penangkapan itu dilakukan di Semarang, Jawa Tengah. Bukan main, ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. Dia didakwa karena ujaran kebencian yang dinilai menghina suku Sunda.
Menurut keterangan kepolisian, sebelum ditangkap, Resbob sempat kabur ke beberapa kota. Dia menghilang ke Surabaya dulu, lalu ke Solo. Namun, upayanya bersembunyi itu gagal juga.
Dirressiber Polda Jabar, Kombes Resza, menjelaskan soal penangkapan ini.
"Kita berhasil menangkap Tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial," ujarnya, Senin (15/12/2025). "Konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia."
Artikel Terkait
Gus Ipul Nyanyikan Salawat Bersama Anak-anak Korban Longsor Pidie Jaya
Indonesia Gagal Dapatkan Dukungan Global untuk Resolusi Karst di Sidang PBB
Komisaris Utama Petro Energy Divonis 8 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp 958,5 Miliar
Irjen Kemnaker Bolos Panggilan KPK, Kasus Sertifikasi K3 Merembet ke 14 Tersangka