Kasusnya sendiri dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal itu mengatur soal ujaran kebencian berbasis SARA. Dalam hal ini, Resbob diduga kuat melakukan penghinaan terhadap etnis Sunda.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," tegas Kombes Resza.
Jadi, itulah situasi yang kini dihadapi sang streamer kontroversial. Dari membuat konten di dunia maya, kini dia berurusan dengan hukum yang sangat nyata.
Artikel Terkait
Guncangan di OJK: Empat Pucuk Pimpinan Serentak Mengundurkan Diri
Anggota DPR Tegaskan: Tak Ada Campur Tangan BUMN dalam Penggantian Pimpinan OJK dan BEI
Polisi Coba Pendekatan Religi untuk Atasi Pemotor Lawan Arah di Lebak Bulus
Prasetyo Hadi Bantah Ada Tokoh Oposisi dalam Pertemuan Tertutup Prabowo