YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara karena Hina Suku Sunda

- Selasa, 16 Desember 2025 | 11:55 WIB
YouTuber Resbob Ditangkap di Semarang, Terancam 6 Tahun Penjara karena Hina Suku Sunda

Kasusnya sendiri dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal itu mengatur soal ujaran kebencian berbasis SARA. Dalam hal ini, Resbob diduga kuat melakukan penghinaan terhadap etnis Sunda.

"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," tegas Kombes Resza.

Jadi, itulah situasi yang kini dihadapi sang streamer kontroversial. Dari membuat konten di dunia maya, kini dia berurusan dengan hukum yang sangat nyata.


Halaman:

Komentar