Kasusnya sendiri dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Pasal itu mengatur soal ujaran kebencian berbasis SARA. Dalam hal ini, Resbob diduga kuat melakukan penghinaan terhadap etnis Sunda.
"Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara," tegas Kombes Resza.
Jadi, itulah situasi yang kini dihadapi sang streamer kontroversial. Dari membuat konten di dunia maya, kini dia berurusan dengan hukum yang sangat nyata.
Artikel Terkait
Libur Panjang Nyepi-Lebaran, KRL Jalur Rangkasbitung Sepi Penumpang
Pelangi di Mars, Film Fiksi Ilmiah Pertama Indonesia dengan Teknologi XR, Tayang Lebaran 2026
Jakarta Sepi, Lalu Lintas Lancar Jelang Libur Panjang Nyepi dan Lebaran 2026
Harga Emas Antam Naik Rp 8.000 per Gram Menjelang Lebaran