Jakarta resmi bergabung. Kejaksaan Agung dan Pemprov DKI baru saja menjalin kerja sama untuk menerapkan hukuman pidana berupa kerja sosial. Dengan ini, ibukota menjadi provinsi ke-29 yang ikut dalam program ini.
MoU-nya ditandatangani Senin lalu, tepatnya tanggal 15 Desember 2025, di Balai Kota. Yang membubuhkan tanda tangan adalah Gubernur DKI Pramono Anung dan Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya. Acaranya sendiri berlangsung cukup sederhana.
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana, yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan latar belakang kerja sama ini. Menurutnya, ini adalah langkah persiapan menyambut pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang bakal efektif awal tahun depan.
"Ini kaitannya dengan implementasi pidana kerja sosial," ujar Asep.
Dia menambahkan, nanti Kejaksaan akan berkoordinasi erat dengan pemda untuk menjalankannya. Soal bentuk kerja sosialnya sendiri, akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Jakarta. Rinciannya masih akan dirumuskan.
"Tadi Pak Gubernur menyampaikan, misalnya pasukan kuning untuk membantu pembersihan Jakarta, lalu pasukan putih untuk membantu tugas-tugas tertentu," jelas Asep lagi.
Di sisi lain, Gubernur Pramono Anung menyambut baik kolaborasi ini. Dia merasa skema hukuman ini akan membawa manfaat nyata bagi kota.
"Sebagai Gubernur Jakarta saya sungguh sangat berterima kasih," katanya.
Pramono melihat ini sebagai solusi. Jakarta, menurutnya, masih sangat membutuhkan tambahan tenaga, khususnya untuk melayani kelompok disabilitas dan para lansia.
"Kalau kerja sama ini bisa diimplementasikan terutama untuk pasukan putih, yang tugas utamanya membantu difabel dan lansia, saya yakin ini akan berdampak besar. Karena memang kami masih kekurangan," tutur Pramono.
Jadi, ke depannya, terpidana yang dijatuhi hukuman kerja sosial berpotensi mengisi kekosongan tenaga itu. Mereka akan diarahkan untuk tugas-tugas sosial yang memang dibutuhkan masyarakat.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi