Jakarta resmi bergabung. Kejaksaan Agung dan Pemprov DKI baru saja menjalin kerja sama untuk menerapkan hukuman pidana berupa kerja sosial. Dengan ini, ibukota menjadi provinsi ke-29 yang ikut dalam program ini.
MoU-nya ditandatangani Senin lalu, tepatnya tanggal 15 Desember 2025, di Balai Kota. Yang membubuhkan tanda tangan adalah Gubernur DKI Pramono Anung dan Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya. Acaranya sendiri berlangsung cukup sederhana.
Jampidum Kejagung, Asep Nana Mulyana, yang hadir dalam kesempatan itu menjelaskan latar belakang kerja sama ini. Menurutnya, ini adalah langkah persiapan menyambut pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang bakal efektif awal tahun depan.
"Ini kaitannya dengan implementasi pidana kerja sosial," ujar Asep.
Dia menambahkan, nanti Kejaksaan akan berkoordinasi erat dengan pemda untuk menjalankannya. Soal bentuk kerja sosialnya sendiri, akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Jakarta. Rinciannya masih akan dirumuskan.
"Tadi Pak Gubernur menyampaikan, misalnya pasukan kuning untuk membantu pembersihan Jakarta, lalu pasukan putih untuk membantu tugas-tugas tertentu," jelas Asep lagi.
Artikel Terkait
Ramadhan dan Ironi Konsumsi: Puasa Seharusnya Ajarkan Pengendalian Diri, Bukan Pesta Makan
Wamen LHK Pantau Kesiapan Pengelolaan Sampah di Stasiun Tegal Jelang Arus Mudik
Polisi Ungkap Ketenangan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Ledakan Kapal LPG di Pelabuhan Selayar Tewaskan Dua Orang