Banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara belakangan ini ternyata punya benang merah yang sama. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebut ada puluhan perusahaan yang diduga menjadi penyebabnya. Tercatat, total 31 entitas bisnis tersebar di tiga provinsi itu kini masuk dalam sorotan.
Mayjen TNI Dody Triwinarno, yang memimpin satgas, membeberkan rinciannya dalam sebuah jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin lalu. Rapat koordinasi dengan sejumlah instansi seperti Kejagung dan Polri baru saja usai.
"Untuk yang di Aceh, dugaan sementara yang terimbas langsung, yang terkait langsung dengan DAS (Daerah Aliran Sungai), itu ada 9 PT," ujar Dody.
Di Sumatera Utara, sorotan tertuju pada sejumlah daerah aliran sungai seperti Batang Toru dan Sungai Garoga, termasuk juga kasus longsor di Langkat. Menurut Dody, di wilayah ini ada delapan pihak yang diduga melanggar.
"Itu ada 8, termasuk dengan kelompok PHT, Pemegang Hak atas Tanah," jelasnya.
Sementara itu, di Sumatera Barat jumlahnya justru lebih banyak. Satgas mencatat ada sekitar 14 perusahaan lokal dari tiga wilayah DAS yang diduga berkontribusi pada bencana. Sebagian besar lokasinya berdekatan dengan aliran sungai.
Lalu, apa konsekuensinya bagi perusahaan-perusahaan ini? Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa langkah hukum pidana sedang disiapkan. Identitas para pelaku sudah di tangan.
"Bahwa Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," kata Febrie.
Proses ini tak dikerjakan sendirian. Kolaborasi melibatkan Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kejaksaan. Bahkan, tindakan nyata sudah mulai. Bareskrim disebut telah bergerak menangani satu perusahaan, yaitu PT TBS.
Febrie, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, menyatakan pemetaan telah tuntas.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," pungkasnya.
Nampaknya, gelombang pertanggungjawaban untuk bencana alam ini baru akan dimulai.
Artikel Terkait
Hakim Tegur Keras Terdakwa Korupsi LNG Pertamina yang Sebut Vonis ‘Keputusan Jahat’
DPR Minta Rencana Pusat Keuangan Internasional di KEK Kura Kura Bali Dikaji Mendalam
Sopir Ekspedisi Siram Air Kerbau ke Sembilan Pekerja Konveksi di Tasikmalaya, Enam Luka Berat
Jembatan dan Musala Ambruk di Bogor Akibat Arus Sungai yang Meluap