Pakar Hukum Tata Negara Buka Suara soal Perpol 10/2025: Tak Bertentangan dengan UU Polri dan Putusan MK

- Senin, 15 Desember 2025 | 08:20 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Buka Suara soal Perpol 10/2025: Tak Bertentangan dengan UU Polri dan Putusan MK

"Di situ ada ketentuan teknis," sambung Rullyandi.

Mekanismenya, atas permintaan kementerian/lembaga, anggota Polri aktif yang akan menduduki jabatan sipil harus mengajukan permohonan ke Kapolri. Permohonan ini ditembuskan ke KemenPAN dan BKN. Lalu, ada koordinasi dengan Kementerian PAN untuk menyetarakan jabatan dan kepangkatan anggota Polri tersebut dengan kebutuhan kementerian yang meminta.

Karena itulah, Perkap Nomor 10 tahun 2025 ini dibuat untuk melaksanakan PP tentang manajemen PNS. Dan menurut Rullyandi, aturan ini sejalan, tidak cuma dengan UU Polri, tapi juga dengan putusan MK.

"Jadi ada atribusi kewenangan kepada Bapak Kapolri untuk menetapkan peraturan tersebut. Sejalan untuk melaksanakan UU Polri dan putusan MK nomor 114," katanya.

Lantas, bagaimana dengan jabatan yang tidak ada hubungannya dengan tugas Polri? Rullyandi menjawab tegas: anggota Polri harus mundur.

"Yaitu jabatan politik praktis. Untuk menjadi menteri, anggota DPR, DPRD, atau calon kepala daerah. Itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas pokok Polri, dan itu yang wajib mengundurkan diri," paparnya.

Kesimpulannya, menurut pengamatannya, tidak ada pertentangan. "Tidak ada pertentangan terhadap UUD 1945, terhadap UU Polri, maupun terhadap putusan MK," pungkas Rullyandi.

Peraturan ini, katanya, justru sejalan dengan semangat reformasi untuk penguatan struktural, instrumental, dan kultural Polri. Sebuah paradigma baru untuk menghadapi tantangan masyarakat yang kian kompleks.

Penjelasan Resmi dari Polri

Juru bicara Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, juga memberikan penjelasan. Ia menegaskan peraturan ini mengatur mekanisme yang jelas untuk pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke kementerian atau lembaga lain.

"Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat," kata Trunoyudo, Sabtu (13/12/2025).

Regulasi itu tetap berlaku bahkan setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 keluar.

Selain UU Polri, landasan lainnya adalah Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

Kemudian, ada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Pada Pasal 147 PP ini diatur bahwa jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensinya.

Berikut daftar 17 kementerian/lembaga tempat anggota Polri dapat bertugas:
1. Kemenko Polkam,
2. Kementerian ESDM,
3. Kementerian Hukum,
4. Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan,
5. Kementerian Kehutanan,
6. Kementerian Kelautan dan Perikanan,
7. Kementerian Perhubungan,
8. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
9. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
10. Lembaga Ketahanan Nasional,
11. Otoritas Jasa Keuangan,
12. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
13. Badan Narkotika Nasional,
14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,
15. Badan Intelijen Negara,
16. Badan Siber Sandi Negara, dan
17. Komisi Pemberantasan Korupsi.


Halaman:

Komentar