Prabowo Tegaskan Larangan Tebang Hutan, Polhut Diminta Diperkuat

- Senin, 15 Desember 2025 | 05:45 WIB
Prabowo Tegaskan Larangan Tebang Hutan, Polhut Diminta Diperkuat

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan penebangan hutan sembarangan mendapat sambutan positif dari salah satu anggota parlemen. Daniel Johan, Ketua DPP PKB yang juga duduk di Komisi IV DPR, menilai arahan itu sangat penting dan tepat waktu.

“Kita sangat senang Presiden langsung atensi serius soal kondisi alam dan lingkungan kita yang sudah degradasi,” ujar Daniel kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Dia melanjutkan, “Pernyataan Bapak Presiden yang mengatakan bahwa '...harus jaga lingkungan kita, alam harus kita jaga' dan 'Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Saya minta kepada semua kepala daerah agar lebih waspada, lebih awasi. Kita jaga alam kita dengan sebaik baiknya', menjadi arahan sangat penting dan kuat dalam mengatasi persoalan saat ini.”

Bagi Daniel, pernyataan itu adalah penegasan. Negara punya kewajiban mutlak untuk menjaga hutan. Pembukaan hutan baru harus dihentikan. Sementara lahan-lahan yang sudah gundul, harus segera dipulihkan lewat penghijauan atau reboisasi.

Di sisi lain, dia mengingatkan pemerintah daerah. Penerbitan izin untuk konsesi baru harus dihentikan. Soalnya, kerusakan hutan selama ini banyak dipicu pembukaan lahan secara masif, terutama untuk kepentingan skala besar. Ratusan ribu hektar bisa hilang begitu saja.

Persoalan lain yang menunggu kejelasan adalah kasus di Aceh dan Sumatera. Daniel mendesak agar dalang dari kerusakan hutan di sana segera diungkap. Rakyat, kata dia, butuh tahu: kerusakan itu disebabkan oleh apa, siapa pelakunya, dan untuk kepentingan siapa?

Pengawasan Harus Digenjot

Lalu, bagaimana ke depannya? Daniel mendorong agar pengawasan di lapangan diperketat. Kuncinya ada pada Polisi Hutan atau Polhut.

“Untuk memastikan tidak terjadi pembalakan liar harus memperkuat pengawasan di lapangan,” tegasnya.

Menurut Daniel, Polhut perlu diperkuat dengan fasilitas yang memadai. Tidak hanya itu, kelayakan hidup anggotanya harus diperhatikan. Mereka juga butuh kewenangan lebih agar patroli dan penindakan bisa efektif.

“Komisi IV terus mendorong agar Polhut kita diperkuat dan dilengkapi dengan peralatan yang memadai,” jelasnya.

Dia menambahkan, teknologi bisa jadi sekutu. “Apalagi saat ini teknologi sudah canggih, patroli bisa dilakukan dengan drone. Tentu komisi IV akan sangat mendukung untuk memperkuat pengawasan.”

Momentum perbaikan juga datang dari pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan di Komisi IV. Daniel berharap revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 itu bisa menciptakan aturan yang lebih ketat, khususnya soal izin dan alih fungsi hutan.

“Revisi UU tidak boleh lagi memberi ruang longgar bagi pembukaan kawasan hutan yang mengabaikan daya dukung lingkungan,” katanya. Alasannya sederhana tapi berat: dampaknya selalu berujung pada bencana dan kerugian bagi masyarakat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler