Seorang pria berinisial MR (40) akhirnya diamankan polisi. Ia kedapatan menjual obat-obatan keras secara ilegal di kawasan Karawaci, Tangerang. Tak cuma pelakunya, barang bukti berupa obat-obatan itu pun turut disita.
Menurut Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, penangkapan ini berawal dari keluhan warga. Mereka resah dengan aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Berdasarkan laporan itulah, jajaran polisi kemudian bergerak dan mengamankan MR pada Jumat (12/12) lalu.
"Berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut," jelas Hadi, Minggu (14/12/2025).
Saat digeledah, fakta yang terungkap cukup mencengangkan. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah obat keras yang dijual tanpa izin edar. Yang juga menarik, ada uang tunai senilai Rp 250.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang terlarang itu.
Artikel Terkait
Pimpinan TNI-Polri Pantau Malam Takbiran dan Arus Mudik Lewat Video Conference
Kapolri Pantau Malam Takbiran dan Siapkan Strategi Antisipasi Puncak Arus Balik
Polres Tangerang Kerahkan 1.839 Personel Amankan Malam Takbiran dan Salat Id
Anggota DPR Soroti Huntara yang Tak Kunjung Rampung Jelang Idulfitri