Seorang pria berinisial MR (40) akhirnya diamankan polisi. Ia kedapatan menjual obat-obatan keras secara ilegal di kawasan Karawaci, Tangerang. Tak cuma pelakunya, barang bukti berupa obat-obatan itu pun turut disita.
Menurut Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, penangkapan ini berawal dari keluhan warga. Mereka resah dengan aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Berdasarkan laporan itulah, jajaran polisi kemudian bergerak dan mengamankan MR pada Jumat (12/12) lalu.
"Berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut," jelas Hadi, Minggu (14/12/2025).
Saat digeledah, fakta yang terungkap cukup mencengangkan. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah obat keras yang dijual tanpa izin edar. Yang juga menarik, ada uang tunai senilai Rp 250.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang terlarang itu.
"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin," paparnya.
"Serta (disita) uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250.000. Selain itu, turut diamankan 1 buah KTP dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru," tambah Hadi.
Nah, setelah semua barang bukti diamankan, MR langsung dibawa ke Mapolsek Karawaci. Di sana, proses pemeriksaan lebih mendalam akan segera dilakukan.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.
Artikel Terkait
Zelensky Peringatkan Negara Sahabat Rusia untuk Tidak Hadiri Parade Kemenangan di Moskow
Dua Mantan Menteri Pertahanan Tiongkok, Wei Fenghe dan Li Shangfu, Dihukum Mati atas Kasus Korupsi
Hakim Serahkan Keputusan ke Terdakwa di Sidang Pemerasan Sertifikat K3 Kemnaker; Fahrurozi Akui Terima Rp100 Juta
Tiga Menteri Sepakat Perpanjang Masa Transisi Batas Belanja Pegawai Da Demi Lindungi Nasib PPPK