Seorang pria berinisial MR (40) akhirnya diamankan polisi. Ia kedapatan menjual obat-obatan keras secara ilegal di kawasan Karawaci, Tangerang. Tak cuma pelakunya, barang bukti berupa obat-obatan itu pun turut disita.
Menurut Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, penangkapan ini berawal dari keluhan warga. Mereka resah dengan aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Berdasarkan laporan itulah, jajaran polisi kemudian bergerak dan mengamankan MR pada Jumat (12/12) lalu.
"Berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut," jelas Hadi, Minggu (14/12/2025).
Saat digeledah, fakta yang terungkap cukup mencengangkan. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah obat keras yang dijual tanpa izin edar. Yang juga menarik, ada uang tunai senilai Rp 250.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang terlarang itu.
Artikel Terkait
Liam dan Ayahnya Bebas dari Penahanan Imigrasi Setelah Perintah Hakim
Khamenei Peringatkan AS: Serangan ke Iran Bisa Picu Perang Regional
Asap Jingga di Cilegon Bikin Heboh, Ternyata Cuma Reaksi Kimia
Megawati Bicara Kepemimpinan Perempuan di Forum Bergengsi Abu Dhabi