Warga Resah, Polisi Ringkus Penjual Obat Keras Ilegal di Karawaci

- Minggu, 14 Desember 2025 | 11:00 WIB
Warga Resah, Polisi Ringkus Penjual Obat Keras Ilegal di Karawaci

Seorang pria berinisial MR (40) akhirnya diamankan polisi. Ia kedapatan menjual obat-obatan keras secara ilegal di kawasan Karawaci, Tangerang. Tak cuma pelakunya, barang bukti berupa obat-obatan itu pun turut disita.

Menurut Kapolsek Karawaci, Kompol Hadi Wiyono, penangkapan ini berawal dari keluhan warga. Mereka resah dengan aktivitas mencurigakan di toko tersebut. Berdasarkan laporan itulah, jajaran polisi kemudian bergerak dan mengamankan MR pada Jumat (12/12) lalu.

"Berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat-obatan berbahaya di lokasi tersebut," jelas Hadi, Minggu (14/12/2025).

Saat digeledah, fakta yang terungkap cukup mencengangkan. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah obat keras yang dijual tanpa izin edar. Yang juga menarik, ada uang tunai senilai Rp 250.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan barang terlarang itu.

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan sejumlah obat-obatan keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin," paparnya.

"Serta (disita) uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 250.000. Selain itu, turut diamankan 1 buah KTP dan 1 unit handphone merk Vivo warna biru," tambah Hadi.

Nah, setelah semua barang bukti diamankan, MR langsung dibawa ke Mapolsek Karawaci. Di sana, proses pemeriksaan lebih mendalam akan segera dilakukan.

"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Karawaci guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar