Ammar Zoni, terdakwa dalam kasus narkotika Rutan Salemba yang sempat ditahan di Nusakambangan, akhirnya dipindahkan. Ia tak sendirian. Bersama empat terdakwa lainnya, mereka kini berada di Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini resmi dilakukan hari ini.
Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi hal tersebut.
Menurutnya, proses pemindahan itu dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pengawalan ketat diberikan oleh Polres Metro, dengan pendampingan dari pegawai Lapas Nusakambangan. Konvoi itu tiba di ibu kota tepat pukul enam sore WIB.
“Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB,” lanjut Rika.
Namun begitu, status mereka di Jakarta ini hanya sementara. Rika menegaskan, pemindahan ini murni untuk kepentingan persidangan. Begitu urusan di pengadilan selesai, mereka akan dikembalikan ke Nusakambangan.
Artikel Terkait
Polri Genjot Pemulihan Aceh-Sumut-Sumbar: Dari Trauma Healing hingga Sumur Bor
Kapolda Riau Uji Coba Langsung Hotline 110 di Tengah Malam Kampar
Kapolres Depok Ajak Ormas Jadi Ujung Tombak Keamanan Kota
Bantuan Polda Belum Cukup, Pedagang Kalibata Masih Terjebak Trauma dan Krisis Modal