Ammar Zoni dan Empat Terdakwa Lainnya Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk Sidang

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:50 WIB
Ammar Zoni dan Empat Terdakwa Lainnya Dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta untuk Sidang

Ammar Zoni, terdakwa dalam kasus narkotika Rutan Salemba yang sempat ditahan di Nusakambangan, akhirnya dipindahkan. Ia tak sendirian. Bersama empat terdakwa lainnya, mereka kini berada di Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini resmi dilakukan hari ini.

Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi hal tersebut.

“Telah dilakukan pemindahan 5 warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta,” jelas Rika, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, proses pemindahan itu dijalankan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pengawalan ketat diberikan oleh Polres Metro, dengan pendampingan dari pegawai Lapas Nusakambangan. Konvoi itu tiba di ibu kota tepat pukul enam sore WIB.

“Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB,” lanjut Rika.

“Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus).”

Namun begitu, status mereka di Jakarta ini hanya sementara. Rika menegaskan, pemindahan ini murni untuk kepentingan persidangan. Begitu urusan di pengadilan selesai, mereka akan dikembalikan ke Nusakambangan.

“Pemindahan dilaksanakan sementara. Setelah persidangan, Amar Zoni dkk dikembalikan lagi ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” ujarnya, merujuk pada surat resmi Dirjen Pemasyarakatan.

Latar belakang kepindahan ini tak lepas dari keputusan hakim. Sebelumnya, majelis hakim di PN Jakarta Pusat sudah mengeluarkan penetapan untuk menyelenggarakan sidang offline. Mereka memerintahkan JPU agar menghadirkan langsung Ammar dan kawan-kawannya di ruang sidang.

Penetapan itu dibacakan usai putusan sela pada akhir November lalu. Kasus ini sendiri menjerat enam terdakwa, dengan Ammar Zoni sebagai terdakwa keenam.

Ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma, saat itu berpendapat sidang di Jakarta diperlukan untuk kelancaran proses.

“Menimbang bahwa agar lancarnya proses pembuktian perkara a quo, majelis hakim perlu menetapkan persidangan dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Dwi.

Jadi, itulah alasan mereka sekarang ada di sini. Perjalanan dari pulau terpencil itu berakhir di kamar khusus sebuah lapas narkotika, menunggu giliran sidang yang akan menentukan nasib mereka selanjutnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar