Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, tersiar kabar mengejutkan. Iswan Ibrahim, sang Komisaris PT Inti Alasindo Energi yang terdakwa kasus korupsi jual beli gas, ternyata mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator. Intinya, dia bersedia buka suara.
“Ini saudara mengajukan justice collaborator ya?” tanya Jaksa Penuntut Umum, membuka percakapan.
“Iya,” jawab Iswan, singkat.
Lalu, apa motivasinya? Menurut Iswan, dia cuma ingin segala sesuatunya jadi jelas. Dia berjanji akan membeberkan skenario lengkap di balik transaksi gas yang disebut-sebut merugikan negara hingga 15 juta dolar AS itu. “Saya jelaskan skenarionya seperti apa,” ujarnya.
“Saudara membuka fakta itu?” cecar Jaksa lagi, ingin memastikan.
“Iya membuka fakta itu,” tegas Iswan.
Namun begitu, JPU tampaknya ingin lebih. Iswan diminta untuk kooperatif tidak hanya pada satu titik itu saja, tapi pada seluruh persoalan yang menyelimuti kasus ini. Permintaan itu langsung diiyakan. “Iya pasti saya kooperatif,” janji Iswan.
Kasus ini sendiri sudah berjalan cukup lama. Iswan, bersama mantan Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya, didakwa telah menyebabkan kerugian negara yang fantastis: sekitar 249 miliar rupiah. Nilai itu muncul dari transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan Iswan, PT IAE, yang berlangsung dari 2017 hingga 2021.
Dalam pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa dengan tegas menyatakan aktivitas ini melawan hukum. “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara…” bunyi salah satu poin dakwaan. Intinya, transaksi ribet ini diduga kuat hanya menguntungkan segelintir orang dan korporasi tertentu.
Danny Praditya dituding melakukan manuver ilegal untuk mengalirkan dana dari PT PGN. Padahal, saat itu aturan jelas melarang praktik jual-beli gas secara bertingkat. Alhasil, uang negara dikatakan mengalir deras ke kantong beberapa pihak.
Jaksa merinci, Iswan sendiri disebut diuntungkan senilai lebih dari 3,5 juta dolar AS. Ada juga nama-nama lain seperti Arso Sadewo yang dapat bagian paling besar, sekitar 11 juta dolar AS. Tak ketinggalan, Hendi Prio Santoso dan Yugi Prayanto juga disebut ikut menikmati aliran dana tersebut.
Dakwaan untuk Danny pun berat, menjeratnya dengan Pasal Korupsi juncto pasal penyertaan dalam KUHP. Kini, dengan niatan Iswan menjadi justice collaborator, sidang kasus miliaran rupiah ini mungkin akan memasuki babak baru. Apa yang akan dibukanya? Kita tunggu saja kelanjutannya di persidangan.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Bandung Hari Ini, Rabu 6 Mei 2026: Subuh Pukul 04.33 WIB hingga Isya 18.56 WIB
Ratusan Pelajar Jawa Barat Belajar Sistem Pemerintahan dan Bertemu Presiden Prabowo di Program Istana untuk Anak Sekolah
Trump Konfirmasi Hancurkan Tujuh Kapal Iran di Selat Hormuz, Klaim Tak Langgar Gencatan Senjata
Saka Bawa Arsenal Balikkan Agregat atas Atletico Madrid di Babak Pertama