Kasus dugaan penipuan wedding organizer yang melibatkan Ayu Puspita kini memasuki babak baru. Polisi telah menetapkan pemilik WO itu sebagai tersangka, bersama empat orang lainnya. Jadi total ada lima orang yang kini berstatus tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya? Bisa mencapai empat tahun penjara. Namun begitu, untuk saat ini kelimanya belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, proses hukum ini memicu desakan lain yang tak kalah penting. Banyak pihak menilai, hukuman pidana saja tidak cukup. Para korban harus mendapatkan pemulihan hak mereka.
“Kami mendorong penyidik dan penuntut umum untuk menggunakan Pasal 63 UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar ganti rugi kepada konsumen,”
Demikian penjelasan Fitrah Bukhari, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), kepada wartawan Rabu lalu.
Menurut Fitrah, korban dalam kasus ini bisa mencapai 200 orang. Kerugiannya masif, katanya. Makanya, sanksi tambahan berupa ganti rugi itu dianggap suatu keharusan.
Artikel Terkait
Herdman Panggil Elkan Baggott dan Ezra Walian dalam Skuad Sementara Timnas Indonesia
Pertamina Salurkan Santunan untuk Lebih dari 29 Ribu Anak Yatim dan 106 Ribu Warga Prasejahtera
Kilang Pertamina Dumai Siapkan 3,27 Juta Barel BBM untuk Arus Mudik Lebaran 2026
Enam Personel AS Tewas dalam Jatuhnya Pesawat Pengisi Bahan Bakar di Irak Barat