"Itu diperbolehkan."
Jadi, prioritas utama adalah penyaluran bantuan. Urusan perizinan bisa menyusul. Setelah bantuan tersalurkan, barulah izin penggalangan dana diajukan ke instansi terkait.
Mekanismenya cukup sederhana. Untuk kegiatan di tingkat kota atau kabupaten, cukup mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Kalau skalanya nasional, pendaftaran izin bisa dilakukan online maupun offline ke Kementerian Sosial, tentu dengan melampirkan rekomendasi dari Dinsos daerah.
Gus Ipul juga bilang, kalau ada kendala dalam proses perizinan, para penggalang dana bisa menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.
Selain izin, ada satu ketentuan lain yang tak kalah penting: audit. Untuk penggalangan dana di bawah Rp 500 juta, audit internal dianggap cukup. Namun, jika nilainya melampaui angka itu, wajib melibatkan akuntan publik dan menyerahkan laporannya ke Kemensos.
Dari laporan-laporan inilah pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih utuh. Daerah mana saja yang sudah tertangani, atau justru yang belum terjamah sama sekali. Alhasil, penggalangan dana yang dikelola masyarakat pun bukan sekadar aksi sosial spontan. Ia menjadi bagian dari sistem penanggulangan bencana yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Artikel Terkait
Arus Mudik Lebaran Dominan ke Timur, Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Keluar Jabodetabek
Pemerintah Salurkan Rp72,75 Miliar untuk Tradisi Meugang Korban Banjir Aceh
Asing Borong Saham Emas dan Batu Bara Meski IHSG Tertekan
Ahli Ingatkan Pentingnya Persiapan Fisik untuk Mudik Lebaran 2026