"Itu diperbolehkan."
Jadi, prioritas utama adalah penyaluran bantuan. Urusan perizinan bisa menyusul. Setelah bantuan tersalurkan, barulah izin penggalangan dana diajukan ke instansi terkait.
Mekanismenya cukup sederhana. Untuk kegiatan di tingkat kota atau kabupaten, cukup mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat. Kalau skalanya nasional, pendaftaran izin bisa dilakukan online maupun offline ke Kementerian Sosial, tentu dengan melampirkan rekomendasi dari Dinsos daerah.
Gus Ipul juga bilang, kalau ada kendala dalam proses perizinan, para penggalang dana bisa menghubungi Command Center Kemensos di nomor (021) 171.
Selain izin, ada satu ketentuan lain yang tak kalah penting: audit. Untuk penggalangan dana di bawah Rp 500 juta, audit internal dianggap cukup. Namun, jika nilainya melampaui angka itu, wajib melibatkan akuntan publik dan menyerahkan laporannya ke Kemensos.
Dari laporan-laporan inilah pemerintah bisa mendapatkan gambaran yang lebih utuh. Daerah mana saja yang sudah tertangani, atau justru yang belum terjamah sama sekali. Alhasil, penggalangan dana yang dikelola masyarakat pun bukan sekadar aksi sosial spontan. Ia menjadi bagian dari sistem penanggulangan bencana yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Artikel Terkait
PDIP Bantah Hadiri Pertemuan dengan Presiden: Kami Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang
Remaja Sukoharjo Nyaris Tewas Usai Dibongkarnya Paket Belanja Online
AS Bersiap Merebut Greenland, Bom Waktu Geopolitik di Kutub Utara
WNI Ditahan di Norwegia Usai Kecelakaan Berujung Dua Tewas