Sidang Prada Lucky Namo Berlanjut, Dua Komandan Peleton Dituntut 9 Tahun Penjara

- Rabu, 10 Desember 2025 | 13:10 WIB
Sidang Prada Lucky Namo Berlanjut, Dua Komandan Peleton Dituntut 9 Tahun Penjara

Di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, suasana Rabu (10/12/2025) itu tegang. Sidang lanjutan kasus meninggalnya Prada Lucky Namo akhirnya memasuki fase pembacaan tuntutan. Hasilnya, ketujuh belas terdakwa yang hadir di ruang sidang itu dituntut hukuman penjara, dengan ancaman tambahan yang berat: pemecatan dari dinas militer TNI AD.

Menurut oditur militer, tuntutan itu dibacakan untuk perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Letkol Chk Yusdiharto yang memulai pembacaan berkas penuntutan, lalu dilanjutkan oleh dua rekannya, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Mereka yang duduk di kursi terdakwa adalah prajurit-prajurit dengan nama-nama berikut: Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie, Letda Inf. Made Juni Arta Dana, Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han), dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Dari daftar panjang itu, dua nama mendapat tuntutan paling berat. Keduanya adalah Letda Inf. Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru. Sebagai komandan peleton, mereka dituntut 9 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani. Hukuman tambahannya sama: dipecat.

Lima belas terdakwa lainnya, di sisi lain, menghadapi tuntutan 6 tahun penjara. Namun begitu, ancaman pemecatan dari TNI AD juga menggantung di atas kepala mereka semua. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa.

Komentar