Kasus dugaan penipuan wedding organizer Ayu Puspita kini ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. Semua laporan terkait perkara ini telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mereka. Langkah ini diambil untuk memusatkan penyelidikan dan mempermudah para korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi hal itu pada Rabu lalu.
"Iya betul, penanganan perkara tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan disiapkan posko layanan pengaduan bagi korban WO tersebut," ujar Budi.
Jadi, bagi warga yang merasa dirugikan, sudah ada saluran khusus untuk melapor. Posko pengaduan itu sengaja dibuka untuk menampung semua keluhan dan laporan dari para korban. Menurut Budi, korban bisa langsung menghubungi posko layanan yang telah disiapkan.
"Ditreskrimum membuka posko layanan pengaduan bagi korban-korban yang ingin melaporkan WO PT Ayu Puspita Lestari silahkan menghubungi posko layanan tersebut," tambahnya.
Sampai saat ini, polisi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ayu Puspita sendiri, sang pemilik WO, termasuk di dalamnya. Kelima tersangka itu kini menjalani proses hukum dan ditahan di bawah pengawasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam modus dan jaringan yang terlibat.
Artikel Terkait
PKB Sambut Putusan MK soal Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Parlemen
Gubernur Sumut Dorong Pemadaman Listrik Massal Jadi Momentum Evaluasi Total PLN
Masjid Raya Pondok Indah Dipenuhi Jemaah Salat Idul Adha, Lalu Lintas Sekitar Tersendat
5 Lagu Religi Populer untuk Temani Suasana Khidmat Iduladha di Rumah