Masyarakat pun diajak untuk turut serta. Jika melihat ada kendala atau hambatan dalam penyaluran bantuan, Polri meminta warga aktif melaporkannya. Petugas, kata dia, akan siaga penuh 24 jam untuk merespons setiap aduan.
"Silakan hubungi Call Center Polri 110 gratis selama 24 jam, kami siap membantu,"
imbuhnya.
Layanan ini, tutup Budi, merupakan wujud komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih humanis dan mudah dijangkau oleh siapa saja.
Artikel Terkait
Prabowo Gelar Rapat Maraton, Bahas Korupsi hingga Davos
Api Abadi Mrapen Padam, Api yang Konon Tak Pernah Redup Akhirnya Mati
Roy Suryo dan Dua Tokoh Lain Ajukan Gugatan ke MK untuk Revisi Pasal Karet KUHP dan UU ITE
Brimob Gagalkan Tawuran Remaja di Kramat Jati, Enam Diamankan