Nah, karena itulah, ketidakhadiran seorang kepala daerah di lokasi bencana jadi perhatian yang sangat serius. Pemerintah tak akan tinggal diam.
"Tentu kalau ada kepala daerah yang tidak ada di lokasi, itu perlu dilakukan investigasi," tegas Bima.
Kasusnya nyata. Bupati Aceh Selatan saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Soal sanksi, Bima menjelaskan aturan mainnya merujuk pada UU Pemerintahan Daerah. Rentangannya luas, mulai dari teguran biasa, peringatan, pemberhentian sementara, hingga yang paling berat: rekomendasi pemberhentian tetap melalui Mahkamah Agung.
"Jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," jelasnya, mencoba menahan semua spekulasi.
Pemeriksaan yang dilakukan pun disebutnya menyeluruh. Bukan cuma fokus pada sang bupati, tetapi juga menjaring pihak-pihak lain yang terkait dengan keberangkatan atau ketidakhadirannya itu.
"Aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," pungkas Bima menutup pembicaraan.
Artikel Terkait
DPRD DKI Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera Lewat BK Award
BMKG Peringatkan Ancaman Awan Badai dan Gelombang Tinggi di Jalur Mudik Akhir Tahun
Banjir Garoga Bongkar Ratusan Gelondongan Kayu Ilegal
Hujan Tak Halangi Reserse Kalsel Bagikan 500 Paket Sembako di Hari Jadi