Di sisi lain, Wadir Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mencoba meluruskan persepsi. Penindakan ini, menurutnya, sama sekali bukan bentuk pembungkaman.
"Polda Metro Jaya tidak pernah membungkam aksi demokrasi, termasuk penyampaian pendapat di muka umum. Justru, kami melayani dan melindungi masyarakat yang hendak berdemo secara damai. Perlindungan itu penting agar mereka tidak jadi korban atau dimanfaatkan oleh oknum yang ingin membuat kerusuhan," jelas Fian.
Ketiga tersangka itu diamankan dari tiga lokasi berbeda: Jakarta Pusat, Bekasi, dan Bandung. Selain menangkap orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Dan ya, bom molotov yang sudah disiapkan itu termasuk di dalamnya.
"Rencana mereka memang untuk membuat kekacauan. Beberapa molotov sudah disiapkan khusus untuk tujuan itu," tambah Fian, melengkapi penjelasan.
Artikel Terkait
DPR Sahkan Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK Bakal Merambah ke Daerah
Habiburokhman Ingatkan Polisi Soal Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Bom Molotov
BMKG Ungkap Puncak Hujan Tak Serentak, Waspada Gelombang Basah hingga Awal 2026
PKB Gelar Uji Kelayakan Ketat untuk Calon Ketua DPW Se-Indonesia