Gus Yahya Ungkap Alasan Rotasi Sekjen PBNU: 80-an SK Mandek di Meja Gus Ipul

- Rabu, 03 Desember 2025 | 19:10 WIB
Gus Yahya Ungkap Alasan Rotasi Sekjen PBNU: 80-an SK Mandek di Meja Gus Ipul

Di kantor PBNU, Senen, Rabu siang, Gus Yahya akhirnya buka suara soal pergantian Sekjen. Alasan utamanya sederhana: banyak urutan administrasi yang mandek. "Ini ada sekitar 80-an SK PWNU dan PCNU yang belum ditandatangani," ujarnya.

Dia menjelaskan, dokumen-dokumen itu tertahan di meja Sekjen lama, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, bahkan sudah lebih dari setahun.

"Sejak diangkat jadi Menteri Sosial, beliau sama sekali tidak pernah sempat menengok kantor," tutur Gus Yahya. Kesibukan baru Gus Ipul di kabinet dinilai membuatnya tak punya waktu lagi untuk mengurusi tugas-tugas harian sebagai Sekjen. Posisi itu, menurutnya, butuh keterlibatan penuh.

"Kalau Sekjen, ini nggak bisa dikerjakan secara remote. Harus hadir, engage setiap hari. 7 hari 24 jam seminggunya," katanya tegas.

Namun begitu, Gus Yahya tak serta merta mencopot. Ada upaya memberi kesempatan.

Dalam rapat gabungan lebih dari tiga bulan lalu, Gus Ipul diberi tenggat waktu dua minggu untuk merampungkan penandatanganan yang tertunda. "Tapi sampai sekarang sudah lebih 3 bulan dan belum dilaksanakan," paparnya.

Logikanya berjenjang. "Kalau Sekjen tidak tanda tangan, ya ke atas saya tidak bisa tanda tangan. Ke atas lagi Katib Aam ndak bisa, Rais Aam juga ndak mungkin. Nah ini tertahan di Sekjen semua pada waktu itu," jelas Gus Yahya soal birokrasi yang macet.

Itulah sebabnya rotasi dilakukan. Gus Ipul kini dipindahkan ke posisi Ketua Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media.

"Yang ini mungkin bisa dikerjakan secara remote," ucap Gus Yahya. Posisi ketua bidang dinilai lebih fleksibel, bisa dikelola dari mana saja tanpa harus selalu hadir fisik di kantor. Sebuah solusi agar Gus Ipul tetap berkontribusi, meski dengan kesibukan barunya yang padat.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar