Kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Mentawai, akhirnya bakal segera diadili. Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara sudah lengkap dan siap bergulir ke meja hijau. Ini jadi perkembangan terbaru setelah operasi gabungan yang digelar beberapa waktu lalu.
Operasi itu sendiri digelar Tim Satgas PKH pada Oktober 2025 silam. Saat itu, mereka berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: 4.610 meter kubik kayu meranti. Kayu-kayu itu diamankan di Gresik, Jawa Timur, jauh dari Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kronologinya saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
"Tim Satgas PKH sudah melakukan penyitaan terhadap kayu ilegal, kurang lebih 4.600 meter kubik kayu bulat yang tertangkap basah di daerah Gresik," ujarnya.
"Dan dari hasil pengembangan, ternyata barang ini berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai," lanjut Anang.
Jadi, bagaimana bisa kayu dari Mentawai berakhir di Jawa? Ternyata, ini bukan aksi sembarangan. Polanya terorganisir rapi. Sebuah perusahaan, PT BRN, dan seorang individu berinisial IM diduga jadi otaknya. Modus mereka cerdik tapi licik: memalsukan dokumen legalitas kayu.
Artikel Terkait
Wabah Mengintai di Pengungsian Bireuen, Anggota DPR Desak Kemenkes Bergerak Cepat
Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Tewaskan Satu Orang, Lalu Lintas Macet Total
Buronan Interpol Diciduk di Kamboja, Didalangi Penyelundupan Sabu Rp 5 Triliun
Jakarta Siaga Hadang Rob dan Cuaca Ekstrem di Awal Desember