Kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Mentawai, akhirnya bakal segera diadili. Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara sudah lengkap dan siap bergulir ke meja hijau. Ini jadi perkembangan terbaru setelah operasi gabungan yang digelar beberapa waktu lalu.
Operasi itu sendiri digelar Tim Satgas PKH pada Oktober 2025 silam. Saat itu, mereka berhasil menyita barang bukti yang jumlahnya fantastis: 4.610 meter kubik kayu meranti. Kayu-kayu itu diamankan di Gresik, Jawa Timur, jauh dari Sumatera Barat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kronologinya saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (14/10).
"Tim Satgas PKH sudah melakukan penyitaan terhadap kayu ilegal, kurang lebih 4.600 meter kubik kayu bulat yang tertangkap basah di daerah Gresik," ujarnya.
"Dan dari hasil pengembangan, ternyata barang ini berasal dari Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai," lanjut Anang.
Jadi, bagaimana bisa kayu dari Mentawai berakhir di Jawa? Ternyata, ini bukan aksi sembarangan. Polanya terorganisir rapi. Sebuah perusahaan, PT BRN, dan seorang individu berinisial IM diduga jadi otaknya. Modus mereka cerdik tapi licik: memalsukan dokumen legalitas kayu.
Padahal, fakta di lapangan berbeda sama sekali. PT BRN cuma punya hak atas tanah seluas 140 hektare. Dokumen yang mereka bawa seolah-olah mengesahkan penebangan, padahal kayu itu diambil dari kawasan hutan yang sama sekali tak punya izin. Sungguh upaya sistematis untuk mengelabui hukum.
Kerugiannya Mencapai Rp 447 Miliar, Sungguh Di Luar Dugaan
Nah, yang bikin miris, hitungan kerugian negaranya. Satu bulan setelah operasi, Kejagung merilis angka final. Ternyata, dampak illegal logging ini jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (2/12), Anang Supriatna membeberkan angka yang mencengangkan.
"Total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281," katanya. Nilai segitu sudah termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan yang mencapai Rp1,4 miliar lebih.
Angka Rp 447 miliar itu bukan main-main. Ia menggambarkan betapa seriusnya kerusakan dan kerugian yang diderita akibat aksi serakah segelintir pihak. Sekarang, tinggal menunggu proses hukumnya berjalan. Masyarakat tentu berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
Artikel Terkait
Indonesia Ekspor 250.000 Ton Pupuk Urea ke Australia, Disambut Apresiasi PM Albanese
Kisah Operasi Kopassus Menaklukkan Dukun Kebal Pasca-G30S
Pemerintah Rencanakan Jaringan Kereta Api 2.800 Km di Kalimantan, Masuk Tahap Perencanaan
Indonesia Desak Investigasi Tuntas Serangan ke Pasukan UNIFIL di Lebanon